Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Lupa Qadha Puasa Bertahun-Tahun? Begini Aturan dan Cara Membayar Fidyah dengan Benar

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Lupa Qadha Puasa Bertahun-Tahun? Begini Aturan dan Cara Membayar Fidyah dengan Benar
Foto: Ilustrasi puasa ramadan (Freepik)

Pantau - Puasa Ramadan merupakan ibadah wajib bagi setiap umat Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, dalam kondisi tertentu, seseorang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa, seperti saat sakit, sedang hamil, menyusui, haid, nifas, atau dalam perjalanan jauh (musafir). Jika mengalami hal tersebut, umat Muslim diwajibkan untuk mengganti (qadha) puasa di hari lain setelah bulan Ramadan berakhir.

Namun, ada kalanya seseorang lupa untuk menunaikan qadha puasa hingga waktu terus berlalu. Bahkan, bisa saja puasa yang belum diganti tersebut tertunda bertahun-tahun, hingga Ramadan berikutnya kembali tiba. Jika ini terjadi, bagaimana cara menggantinya? Apakah masih cukup dengan menjalankan puasa qadha, atau ada kewajiban tambahan yang harus dipenuhi?

Konsekuensi Jika Lupa Mengganti Puasa Ramadan

Apabila seseorang menunda qadha puasa hingga melewati satu tahun dan Ramadan berikutnya telah tiba, maka ia tetap wajib mengganti puasa tersebut. Namun, jika keterlambatan terjadi dalam waktu yang sangat lama hingga bertahun-tahun, maka selain qadha puasa, ia juga diwajibkan membayar fidyah sebagai bentuk denda.

Baca juga: Begini Hukum Tidak Membayar Utang Puasa Ramadan

Dalam Islam, fidyah adalah tebusan yang harus diberikan dalam bentuk makanan atau sejumlah uang yang diberikan kepada fakir miskin. Hukuman ini diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab bagi mereka yang telah menunda qadha puasa tanpa alasan yang jelas.

Pengertian dan Besaran Fidyah dalam Islam

Fidyah dapat dibayarkan dengan memberikan makanan siap saji atau bahan makanan pokok, seperti beras, kepada fakir miskin. Besaran fidyah yang harus dibayarkan memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama.

Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan per hari puasa yang ditinggalkan adalah 1 mud gandum, yang setara dengan 0,675 kg atau seukuran dua telapak tangan menengadah.

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, besaran fidyah adalah 2 mud atau 1/2 sha' gandum, yang jika dikonversi menjadi sekitar 1,5 kg.

Di Indonesia, umumnya besaran fidyah yang digunakan adalah 0,675 kg beras per hari puasa yang belum diganti. Misalnya, jika seseorang memiliki hutang puasa selama 7 hari, maka jumlah beras yang harus diberikan adalah:
7 hari × 0,675 kg = 4,7 kg beras.

Baca juga: Tradisi Ziarah Kubur Menjelang Ramadan: Makna, Hukum, dan Keutamaannya

Jika ingin membayar fidyah dalam bentuk uang, jumlahnya dapat dikonversi dari harga bahan makanan pokok. Contohnya, jika harga beras adalah Rp26.000/kg, maka total fidyah untuk 4,7 kg beras adalah sekitar Rp122.200.

Namun, besaran fidyah dalam bentuk uang bisa berbeda di tiap daerah. Sebagai contoh:

  • Baznas DKI Jakarta menetapkan fidyah sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
  • Baznas Kabupaten Ngawi menetapkan fidyah sebesar Rp15.000/hari/jiwa.

Kapan Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah?

Fidyah dapat dibayarkan kapan saja, baik pada hari yang sama saat seseorang tidak menjalankan puasa, setelah bulan Ramadan berakhir, maupun sebelum Ramadan tahun berikutnya tiba.

Namun, jika sudah bertahun-tahun menunda qadha puasa, maka fidyah tetap bisa dibayarkan kapan saja. Hal ini bertujuan untuk membersihkan tanggungan ibadah seseorang di hadapan Allah SWT.

Niat Membayar Fidyah

Sebelum membayar fidyah, ada baiknya seseorang melafalkan niat terlebih dahulu. Berikut adalah bacaan niat membayar fidyah dalam bahasa Arab dan artinya:

Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata ‘an ta’khiri qadha’I shaumi Ramadhana fardhan lillahi ta‘ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqadha puasa Ramadan, fardhu karena Allah."

Baca juga: Sambut Bulan Suci Ramadan dengan 3 Amalan Ini

Kesimpulan

Mengganti puasa Ramadan yang tertunda selama bertahun-tahun tetap menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat Muslim. Jika seseorang belum mengganti puasanya hingga memasuki Ramadan berikutnya, maka ia wajib menunaikan qadha puasa serta membayar fidyah sebagai bentuk denda.

Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan atau uang kepada fakir miskin, sesuai dengan jumlah hari puasa yang belum diganti. Besaran fidyah pun berbeda di setiap daerah dan dapat disesuaikan dengan harga bahan pokok yang berlaku.

Sebagai umat Muslim, sebaiknya kita tidak menunda kewajiban ini terlalu lama agar tidak memberatkan diri sendiri di kemudian hari. Ingatlah bahwa setiap ibadah yang dilakukan dengan sungguh-sungguh akan mendatangkan keberkahan dan pahala dari Allah SWT.

Baca juga: 5 Aspek Penting yang Harus Dipersiapkan dalam Menyambut Bulan Suci Ramadan

Penulis :
Latisha Asharani