Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Seringkali Menjadi Dilema, Bagaimana Hukumnya Mencicipi Masakan Saat Sedang Berpuasa? Simak Penjelasannya!

Oleh Pranayla Mauli Fathiha
SHARE   :

Seringkali Menjadi Dilema, Bagaimana Hukumnya Mencicipi Masakan Saat Sedang Berpuasa? Simak Penjelasannya!
Foto: Masak (freepik.com)

Pantau - Bulan Ramadan adalah bulan penuh berkah, di mana umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa. Salah satu pertanyaan yang sering muncul, terutama di kalangan ibu rumah tangga dan para juru masak, adalah mengenai hukum mencicipi masakan saat berpuasa.

Saat menyiapkan hidangan untuk berbuka puasa atau sahur, seringkali kita perlu memastikan rasa masakan sudah sesuai dengan selera. Mencicipi masakan menjadi cara untuk mengetahui apakah takaran garam, gula, atau bumbu lainnya sudah tepat. Namun, bagaimana jika kita sedang berpuasa? Apakah mencicipi masakan akan membatalkan ibadah puasa kita?

Baca juga: Bagi yang Tidak Mampu Berpuasa, Simak Hukum dan Tata Cara Bayar Fidyah Puasa Sesuai Syariat Islam

Menurut Pandangan Ulama, Mencicipi Masakan Tidak Membatalkan Puasa

Mayoritas ulama berpendapat bahwa mencicipi masakan saat berpuasa tidak membatalkan puasa, asalkan memenuhi beberapa syarat. Berikut adalah syarat-syarat yang perlu diperhatikan:

  1. Hanya Sebatas Mengetahui Rasa: Tujuan mencicipi hanya untuk mengetahui rasa atau memastikan cita rasa masakan sudah sesuai.
  2. Jumlah yang Sedikit: Makanan yang dicicipi harus dalam jumlah yang sangat sedikit.
  3. Tidak Ditelan: Makanan yang sudah dicicipi harus segera dikeluarkan dari mulut atau diludahkan. Jangan sampai ada makanan yang tertelan, meskipun hanya sedikit.
  4. Ada Kebutuhan: Mencicipi makanan sebaiknya dilakukan jika ada kebutuhan, seperti saat memasak untuk keluarga atau pelanggan. Jika tidak ada kebutuhan mendesak, mencicipi makanan saat puasa hukumnya makruh (tidak dianjurkan).

Dalil yang Mendasari Pendapat Ulama

Pendapat ulama ini didasarkan pada beberapa dalil, di antaranya adalah riwayat dari Ibnu Abbas yang disebutkan oleh Imam Al-Baihaqi dalam kitab al-Sunan al-Kubra:

"Tidak masalah bagi seseorang untuk mencicipi makanan, baik makanan berupa cuka atau makanan lainnya, selama tidak masuk tenggorokannya dalam keadaan dia berpuasa." (HR: Al-Baihaqi)

Selain itu, mayoritas ulama Syafi'i berpendapat bahwa masuknya sisa-sisa makanan yang sedikit dan sulit dipisahkan dari mulut tidak membatalkan puasa. Demikian pula rasa makanan yang tersisa dari bekas makanan tidak sampai membatalkan puasa karena tidak ada wujud benda yang masuk pada rongga.

Hukum Mencicipi Masakan Bagi Tukang Masak atau Koki

Bagaimana hukumnya bagi tukang masak atau koki profesional yang setiap hari harus mencicipi masakan untuk memastikan kualitasnya? Dalam hal ini, Imam Az-Zayadi berpendapat bahwa mencicipi masakan tidaklah makruh bagi mereka. Hal ini dikarenakan pekerjaan mereka memang membutuhkan tindakan tersebut.

Jika Tidak Sengaja Tertelan, Apakah Puasa Batal?

Jika seseorang tidak sengaja menelan makanan yang dicicipinya, puasanya tetap sah dan tidak wajib diganti atau qadha. Hal ini sebagaimana pada keumuman dalil yang menunjukkan dimaafkannya orang yang lupa dalam pelaksanaan syariat.

Tips Mencicipi Makanan Agar Tidak Membatalkan Puasa

Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda ikuti agar tetap dapat mencicipi masakan tanpa khawatir membatalkan puasa:

  1. Gunakan Ujung Lidah: Letakkan makanan yang ingin dicicipi di ujung lidah.
  2. Rasakan dengan Cepat: Rasakan cita rasa makanan dengan cepat.
  3. Segera Keluarkan: Ludahkan atau keluarkan makanan dari mulut tanpa ditelan sedikit pun.
  4. Berkumur: Setelah mencicipi, berkumurlah untuk membersihkan sisa-sisa rasa di mulut.

Hukum Mencicipi Makanan Tanpa Tujuan yang Jelas

Mencicipi makanan tanpa tujuan yang jelas atau hanya sekadar iseng hukumnya makruh. Hal ini karena dikhawatirkan akan menimbulkan syahwat (keinginan untuk makan) yang dapat mengurangi kekhusyukan dalam berpuasa.

Mencicipi masakan saat berpuasa diperbolehkan dalam Islam, dengan syarat dilakukan hanya untuk mengetahui rasa, dalam jumlah yang sedikit, tidak ditelan, dan ada kebutuhan yang mendesak. Bagi tukang masak atau koki profesional, mencicipi masakan tidaklah makruh. Namun, jika tidak ada kebutuhan yang jelas, sebaiknya hindari mencicipi makanan saat berpuasa agar tidak mengurangi pahala puasa kamu.

Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan!

Penulis :
Pranayla Mauli Fathiha