
Pantau - Setelah seharian penuh menahan lapar dan dahaga, momen berbuka puasa menjadi saat yang paling dinanti. Adzan Maghrib berkumandang menjadi penanda dibolehkannya membatalkan puasa. Namun, bagaimana jika seseorang menunda berbuka puasa karena alasan tertentu? Apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Hukum Menunda Berbuka Puasa
Menyegerakan berbuka puasa saat waktu Maghrib tiba adalah sunnah yang sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Rasulullah SAW bersabda, "Umatku masih dinilai baik selama mereka menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur," (HR. Ahmad). Dalam hadits lain, Allah berfirman, "Hamba-Ku yang paling Aku cintai adalah yang menyegerakan berbuka," (HR. At-Tirmidzi).
Menunda berbuka puasa berarti tidak mengamalkan sunnah tersebut. Namun, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menunda berbuka puasa. Sebagian ulama memakruhkan (tidak disukai) menunda berbuka puasa tanpa alasan yang jelas. Al-Imam Taqiyyuddin Al-Hisni mengatakan bahwa menunda berbuka puasa dimakruhkan jika seseorang sengaja melakukannya dan menganggap ada keutamaan dalam menunda tersebut.
Namun, ada juga ulama yang membolehkan menunda berbuka puasa jika ada alasan yang dibenarkan secara syar'i. Misalnya, seseorang sedang dalam perjalanan, sedang menyiapkan hidangan berbuka untuk keluarga, atau sedang menyelesaikan pekerjaan yang mendesak. Bahkan, diriwayatkan bahwa Abu Bakar dan Umar bin Khattab pernah menunda berbuka puasa untuk menunjukkan bahwa menyegerakan berbuka bukanlah suatu kewajiban.
Baca juga: Jadwal Buka Puasa Ramadan Jakarta Selasa 11 Maret 2025
Waktu yang Tepat untuk Berbuka Puasa
Waktu yang tepat untuk berbuka puasa adalah segera setelah matahari terbenam. Hal ini ditandai dengan berkumandangnya adzan Maghrib. Menyegerakan berbuka puasa merupakan bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW bersabda, “Segerakanlah berbuka dan akhirkan sahur,”. Dalam hadits lain, beliau bersabda, "Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka," (HR. Bukhari dan Muslim).
Hikmah Menyegerakan Berbuka Puasa
Menyegerakan berbuka puasa memiliki banyak hikmah, di antaranya:
- Mengikuti Sunnah Rasulullah SAW: Menyegerakan berbuka adalah bentuk ittiba' (mengikuti) Rasulullah SAW yang akan mendapatkan ganjaran pahala.
- Menjaga Kesehatan: Setelah seharian berpuasa, tubuh membutuhkan asupan energi dan cairan. Menyegerakan berbuka membantu memulihkan energi dan mencegah dehidrasi.
- Mendapatkan Keberkahan: Menyegerakan berbuka merupakan amalan yang dicintai Allah SWT, sehingga mendatangkan keberkahan dalam hidup.
- Mengindari Dosa: Menunda berbuka puasa tanpa alasan yang jelas dapat dianggap sebagai perbuatan yang kurang disukai oleh Allah SWT, bahkan bisa menjadi dosa7.
- Menunjukkan Rasa Syukur: Berbuka puasa adalah momen untuk bersyukur atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT setelah seharian menahan lapar dan dahaga.
Adab Berbuka Puasa
Selain menyegerakan berbuka, ada beberapa adab yang dianjurkan saat berbuka puasa:
1. Berdoa: Berdoa saat berbuka puasa adalah waktu yang mustajab (dikabulkan). Doa yang sering dibaca adalah:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
"Dzahaba azh-zhama'u wabtallatil-'uruqu wa tsabatal-ajru insya Allah" (Telah hilang dahaga, telah basah urat-urat, dan telah ditetapkan pahala, insya Allah).
2. Membuka dengan yang Manis: Dianjurkan untuk membuka puasa dengan kurma atau air putih. Kurma mengandung gula alami yang dapat memulihkan energi dengan cepat.
3. Makan dan Minum Secukupnya: Jangan berlebihan dalam makan dan minum saat berbuka puasa. Makanlah secukupnya agar tidak mengganggu kesehatan pencernaan.
4. Bersedekah: Berbagi makanan atau minuman dengan orang lain saat berbuka puasa merupakan amalan yang sangat dianjurkan.
Menunda berbuka puasa tanpa alasan yang jelas hukumnya makruh (tidak disukai). Menyegerakan berbuka puasa adalah sunnah yang sangat dianjurkan karena memiliki banyak hikmah dan keutamaan. Oleh karena itu, usahakanlah untuk selalu menyegerakan berbuka puasa saat waktu Maghrib tiba sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW.
- Penulis :
- Pranayla Mauli Fathiha