
Pantau - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menghentikan seluruh aktivitas penambangan tanpa izin yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Timah Tbk yang tersebar di Merbuk, Kenari, dan Pungguk.
Penertiban Dilakukan Secara Persuasif
Tindakan penertiban tersebut dilakukan secara persuasif oleh Pemkab Bangka Tengah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), PT Timah Tbk, PLN, dan instansi terkait.
" Kami memberikan waktu hingga Kamis (13/11) kepada para penambang untuk menghentikan kegiatan dan mengangkat seluruh peralatan tambang dari lokasi tersebut," ungkap pihak pemerintah daerah.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, memastikan kepastian hukum, dan menjamin seluruh aktivitas pertambangan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemkab Bangka Tengah meminta PT Timah Tbk segera menyelesaikan seluruh aspek administrasi dan perizinan yang diperlukan agar kegiatan penambangan di wilayah WIUPK tersebut dapat berlangsung secara sah.
" Pemkab Bangka Tengah dan Forkopimda siap mendukung PT Timah untuk memperoleh legitimasi hukum di wilayah tersebut," ia mengungkapkan.
Imbauan kepada Masyarakat dan Komitmen PT Timah
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas tambang ilegal karena berpotensi menimbulkan masalah hukum serta kerusakan lingkungan.
Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah membuka ruang dialog dengan masyarakat untuk mengarahkan mereka ke kegiatan ekonomi yang lebih berkelanjutan.
PT Timah Tbk menyatakan kesiapannya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam proses penertiban wilayah tambang.
PT Timah juga berkomitmen memperkuat pengawasan di seluruh WIUPK miliknya guna mencegah kembali munculnya aktivitas tambang ilegal.
- Penulis :
- Shila Glorya








