
Pantau - Direktur Voters of Indonesia (VoI) AB Solissa menilai, secara hukum Partai Berkarya masih bisa memohon gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Mahkamah Agung (MA) pascapenolakan gugatan awal ke Bawaslu.
Kendati demikian, lulusan Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina (Unpar) ini melihat bahwa Partai Berkarya ini bakal meniti jalan berat untuk bisa lolos ke tahap berikutnya.
"Tapi saya melihat jalan Berkarya agak berat untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya," ungkapnya kepada tim Pantau.com, Minggu (28/8/2022).
Menurutnya, Partai Berkarya hanya bisa memenuhi syarat formil, namun tidak untuk materil. Lagi-lagi AB Solissa memandang bahwa cukup berat bagi Partai Berkarya untuk melengkapi sejumlah berkas gugatan dalam waktu relatif singkat.
"Belum lagi persoalan internal partai yang tidak kondusif akibat konflik panjang yang menyelimuti partai bentukan Tomy Soeharto itu," lanjutnya.
Meskipun konflik dualisme sudah selesai, sambung Solissa, tapi kepemimpinan Muchdi Purwoprandjono (Muchdi PR) tidak terlalu mumpuni dalam menyatukan faksi-faksi di internal partai.
"Sehingga berdampak signifikan terhadap konsolidasi internal Partai Berkarya," pungkasnya.
Gagalnya Partai Berkarya untuk ikut Pemilu 2024 menjadi pangkal dari sederet persoalan, khususnya di internal partai. Hal ini diungkapkan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang.
Rupanya, konflik internal memperparah ditolaknya gugatan pendaftaran peserta Pemilu 2024 ke KPU oleh Bawaslu. Pasalnya, selain masalah terlambat menyampaikan data persyaratan, ada dinamika internal yang tak kunjung reda.
“Mulai dari hasil Rapimnas Solo 2018 yang menggeser pengurus, gugatan Ketua Umum (periode 2018-2022) Tommy Soeharto atas kepengurusan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono (periode 2020-2025) hasil MUNASLUB 2020, hingga upaya kudeta Ketua Mahkamah Partai Berkarya Syamsu Djalal yang mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum periode ini,” ungkap Picunang dalam keterangannya yang diterima tim Pantau.com.
Tak hanya itu, Picunang juga menyebutkan bahwa ada persoalan lain yakni pemakzulan dirinya melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan rapat beberapa kali yang gagal.
“Menggeser pengurus lama di pusat dan daerah, adanya beberapa pengurus baru di partai yang akan menguasai partai, dan kepemimpinan yang tidak konsisten juga menjadi sebab dari apa yang terjadi,” tambahnya.
Kendati demikian, Picunang menegaskan upaya hukum selain lewat Bawaslu pada tahapan pendaftaran ini tidaklah efisien dengan berjalannya tahapan Pemilu 2024.
Kendati demikian, lulusan Magister Ilmu Komunikasi Universitas Paramadina (Unpar) ini melihat bahwa Partai Berkarya ini bakal meniti jalan berat untuk bisa lolos ke tahap berikutnya.
"Tapi saya melihat jalan Berkarya agak berat untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya," ungkapnya kepada tim Pantau.com, Minggu (28/8/2022).
Menurutnya, Partai Berkarya hanya bisa memenuhi syarat formil, namun tidak untuk materil. Lagi-lagi AB Solissa memandang bahwa cukup berat bagi Partai Berkarya untuk melengkapi sejumlah berkas gugatan dalam waktu relatif singkat.
"Belum lagi persoalan internal partai yang tidak kondusif akibat konflik panjang yang menyelimuti partai bentukan Tomy Soeharto itu," lanjutnya.
Meskipun konflik dualisme sudah selesai, sambung Solissa, tapi kepemimpinan Muchdi Purwoprandjono (Muchdi PR) tidak terlalu mumpuni dalam menyatukan faksi-faksi di internal partai.
"Sehingga berdampak signifikan terhadap konsolidasi internal Partai Berkarya," pungkasnya.
Gagalnya Partai Berkarya untuk ikut Pemilu 2024 menjadi pangkal dari sederet persoalan, khususnya di internal partai. Hal ini diungkapkan Sekjen Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang.
Rupanya, konflik internal memperparah ditolaknya gugatan pendaftaran peserta Pemilu 2024 ke KPU oleh Bawaslu. Pasalnya, selain masalah terlambat menyampaikan data persyaratan, ada dinamika internal yang tak kunjung reda.
“Mulai dari hasil Rapimnas Solo 2018 yang menggeser pengurus, gugatan Ketua Umum (periode 2018-2022) Tommy Soeharto atas kepengurusan Ketua Umum Muchdi Purwopranjono (periode 2020-2025) hasil MUNASLUB 2020, hingga upaya kudeta Ketua Mahkamah Partai Berkarya Syamsu Djalal yang mengangkat dirinya sebagai Ketua Umum periode ini,” ungkap Picunang dalam keterangannya yang diterima tim Pantau.com.
Tak hanya itu, Picunang juga menyebutkan bahwa ada persoalan lain yakni pemakzulan dirinya melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dan rapat beberapa kali yang gagal.
“Menggeser pengurus lama di pusat dan daerah, adanya beberapa pengurus baru di partai yang akan menguasai partai, dan kepemimpinan yang tidak konsisten juga menjadi sebab dari apa yang terjadi,” tambahnya.
Kendati demikian, Picunang menegaskan upaya hukum selain lewat Bawaslu pada tahapan pendaftaran ini tidaklah efisien dengan berjalannya tahapan Pemilu 2024.
- Penulis :
- khaliedmalvino