Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Bawaslu Tak Tindaklanjuti Laporan Tabloid 'Mengapa Harus Anies?'

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Bawaslu Tak Tindaklanjuti Laporan Tabloid 'Mengapa Harus Anies?'
Pantau - Laporan ihwal dugaan kampanye hitam Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menyebarkan tabloid 'Mengapa Harus Anies?' di masjid dan pasar di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim) dipastikan tak ditindaklanjuti Bawaslu.

"Laporan pelapor belum terdapat dugaan pelanggaran Pemilu karena belum ada peserta Pemilu yang ditetapkan KPU," kata Anggota Bawaslu Puadi di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (29/9/2022).

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menambahkan, semua pihak harus mematuhi tahapan Pemilu 2024. Ia menyatakan, laporan itu tidak ditindaklanjuti.

"Laporan tersebut tidak ditindaklanjuti," ujar Rahmat Bagja.

Diberitakan sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bawaslu RI buntut munculnya Tabloid KBAnewspaper dengan judul ‘Mengapa Harus Anies?’ yang disebar di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim).

Koordinator Nasional Peduli Demokrasi (Kornas PD) Miartiko Gea menduga, kemunculan tabloid tersebut diduga sebagai kampanye terselubung Anies Baswedan jelang Pemilu 2024, apalagi Anies dikabarkan akan ikut dalam pencapresan.

“Kita hari ini melapor ke Bawaslu RI terkait dengan dugaan terjadinya kampanye terselubung yang dilakukan oleh Anies, pendukung Anies Baswedan di Kota Malang ya, kota Malang. Terjadi penyebaran tabloid di tempat-tempat ibadah,” katanya di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2022).

Rupanya, tak hanya Anies Baswedan yang dilaporkannya. Miartiko juga melaporkan relawan Gubernur DKI Jakarta itu lantaran telah mengaku sebagai penyebar tabloid ‘Mengapa Harus Anies?’ di Kota Malang.

“Dugaannya kan dilakukan oleh Anies Baswedan dan pendukung Anies Baswedan terkait dengan penyebaran tabloid tersebut,” ujarnya.

Menurut Miartiko, penyebaran tabloid Anies di Kota Malang itu telah melanggar aturan kepemiluan. Ia berharap tidak ada politik identitas dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Tentu kami melihat bahwa ini menjadi salah satu poin pelanggaran karena tahapan pemilu kan sudah mau mulai nih, tahapan Pemilu sudah mulai maka kami dari Kornas PD menganggap bahwa ini masuk kategori pelanggaran Pemilu. Lalu kami melaporkan ke Bawaslu RI untuk mulai diproses,” tuturnya.

“Poin penting yang mau kami sampaikan adalah bagaimana ke depan dalam menghadapi kontestasi politik kemudian politik identitas ini tidak dimainkan lagi, karena ini akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, terjadi keterbelahan di tengah-tengah masyarakat,” sambungnya.

“Ini kan menjadi ancaman disintegritas bangsa, nah kemudian harusnya politik-politik harus lebih beradab ya lebih etis, jangan kemudian melakukan pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan perpecahan bangsa,” tambahnya.

Ia mengaku turut membawa barang bukti berupa soft file dan hard file tabloid Anies serta saksi dari Malang. Miartiko berharap Bawaslu RI akan segera memproses laporan tersebut.

“Tentu dengan peristiwa ini kami berharap bahwa Bawaslu mempercepat atau memproses laporan kami ini untuk tujuannya adalah agar ke depan tidak terjadi atau tidak terulang peristiwa serupa di kemudian hari,” ujar Miartiko.

Penyebar tabloid Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang tersebar di sejumlah masjid dan pasar di Malang, Jawa Timur, dan sempat viral di media sosial akhirnya terjawab.
Penulis :
khaliedmalvino