Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Nomor Urut Parpol Tak Lagi Diundi, KPU: Permudah Ingatan Masyarakat

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Nomor Urut Parpol Tak Lagi Diundi, KPU: Permudah Ingatan Masyarakat
Pantau - Komisioner KPU RI Idham Holik menyebut, ada aspek positif dari usulan agar nomor urut partai politik DPR tak perlu lagi diundi pada Pemilu 2024.

"Berkenaan dengan nomor urut partai yang tidak diundi, tentunya ini juga ada aspek positif. Masyarakat akan mudah mengingat nomor urut partai yang sudah ada," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Usul ini mulanya diutarakan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam lawatannya ke Seoul, Korea Selatan, pada Jumat (16/9/2022).

Usul tersebut menuai respons positif dari sesama partai pemenang Pileg 2019, namun dianggap diskriminatif terhadap partai-partai yang gagal lolos parlemen atau partai-partai pendatang baru di Pemilu 2024 nanti.

Idham berharap, usul agar nomor urut partai DPR tak diundi lagi dapat meningkatkan party-ID atau kedekatan pemilih dengan partai politik yang saat ini disebut masih rendah.

Akan tetapi, Idham mengaku persoalan undian ini tidak menjadi sebuah keharusan, melainkan akan fleksibel tergantung keinginan partai.

"Jadi bagi partai yang menginginkan menggunakan nomor urut sebelumnya silakan, tapi bagi partai parlemen yang menginginkan nomor urut baru ya nanti dilakukan pengundian," ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengonfirmasi bahwa Perppu Pemilu akan mengakomodasi usulan soal undian nomor urut ini.

"Ini ada aspirasi waktu itu berkembang dan kemudian kita diskusikan. Akhirnya, kita sepakat bahwa partai yang kemarin lolos di Pemilu 2019 itu nomor urutnya tetap dan yang lain nanti akan diundi," ungkapnya.
Penulis :
Aditya Andreas