
Pantau - Fraksi Partai Nasdem DPR memilih abstain perihal revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Roberth Rouw mengaku akan mengkaji terlebih dahulu sebelum menyatakan pandangannya saat rapat peripurna mendatang.
"Memang sengaja kita abstain dulu, kenapa? Itu UU IKN kan baru kita sahkan kemarin belum lama. Maka kami ingin mengkaji dulu lebih baik agar kami berikan pandangan di paripurna nanti," ujar Roberth, Kamis (24/11/2022).
Ia mengatakan, alasan Fraksi Partai Nasdem abstain agar revisi UU IKN menjadi pembelajaran bagi kader. Selain itu, Roberth mengatakan, Fraksi Nasdem tidak ingin semena-mena dalam mengambil keputusan.
"Kita abstain dulu karena kita ini kepanjangan tangan dari partai, jangan kita seenak-enaknya. Kan di fraksi kita juga harus lapor ke DPP untuk minta petunjuk," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengusulkan kepada DPR agar revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui usulan tersebut, hanya Fraksi PKS dan Demokrat yang menolak usulan tersebut.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara, Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN dan Fraksi Nasdem belum mengambil keputusan atau abstain.
Ketua Fraksi NasDem DPR RI Roberth Rouw mengaku akan mengkaji terlebih dahulu sebelum menyatakan pandangannya saat rapat peripurna mendatang.
"Memang sengaja kita abstain dulu, kenapa? Itu UU IKN kan baru kita sahkan kemarin belum lama. Maka kami ingin mengkaji dulu lebih baik agar kami berikan pandangan di paripurna nanti," ujar Roberth, Kamis (24/11/2022).
Ia mengatakan, alasan Fraksi Partai Nasdem abstain agar revisi UU IKN menjadi pembelajaran bagi kader. Selain itu, Roberth mengatakan, Fraksi Nasdem tidak ingin semena-mena dalam mengambil keputusan.
"Kita abstain dulu karena kita ini kepanjangan tangan dari partai, jangan kita seenak-enaknya. Kan di fraksi kita juga harus lapor ke DPP untuk minta petunjuk," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah mengusulkan kepada DPR agar revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023.
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui usulan tersebut, hanya Fraksi PKS dan Demokrat yang menolak usulan tersebut.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan, ada 6 fraksi yang menerima revisi UU IKN masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Sementara, Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN dan Fraksi Nasdem belum mengambil keputusan atau abstain.
- Penulis :
- Aditya Andreas