Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Antisipasi Kecurangan, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan untuk Parpol

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Antisipasi Kecurangan, Koalisi Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan untuk Parpol
Pantau - Koalisi Masyarakat Sipil membuka pos pengaduan untuk mengantisipasi potensi kecurangan verifikasi faktual partai politik jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

"Pos pengaduan ini dibuka dari tanggal 11 sampai 18 Desember 2022," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).

Koalisi Masyarakat Sipil ini terdiri dari sejumlah lembaga yang peduli dengan situasi kepemiluan di Indonesia, yakni Perludem, ICW, Netgrit, PSHK, CALS, FIK Ornop, Pusako UNAND, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm.

Kurnia menambahkan, setiap informasi dari pos pengaduan akan diteruskan kepada pemangku kepentingan, salah satunya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Sehingga, tindak lanjut dari pengaduan itu dapat dikawal, dan dipastikan penanganannya objektif, transparan, dan akuntabel," ucap Kurnia.

Kurnia menyampaikan, kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil dengan adanya ruang gelap dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU dan potensi kecurangan terkait verifikasi faktual partai politik.

Maka dari itu, ia mendorong KPU harus membuka seluruh data syarat kepesertaan partai politik calon peserta pemilu mulai dari tahapan verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.

"Keterbukaan informasi tentang syarat mana saja yang dipenuhi dan tidak dipenuhi oleh partai politik, merupakan informasi terbuka agar publik dapat ikut mengawasi proses tahapan verifikasi faktual partai politik," lanjutnya.

Saat KPU melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Oktober hingga 9 November 2022, ada 9 partai politik dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan diberikan masa perbaikan pada 10 November-23 November 2022.

Namun, ia menekankan, pada proses pengumuman BMS partai-partai politik tersebut, KPU tidak merinci secara detail informasi dari masing-masing partai politik, tentang persyaratan apa yang tidak terpenuhi.

"Selain itu, akses informasi terhadap persyaratan yang dinyatakan belum memenuhi syarat juga tidak dibuka kepada publik oleh KPU," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas