
Pantau - Bawaslu menyatakan, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan bakal calon presiden (capres) Partai Nasdem, Anies Baswedan, sudah memenuhi syarat formal.
Namun, laporan terkait kegiatan pemberian dukungan kepada Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh belum memenuhi syarat materiil.
"Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/12/2022).
Bagja menjelaskan, syarat materiil belum terpenuhi karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu. Pasalnya, hingga saat ini, KPU belum menetapkan peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Meski begitu, Bagja menjelaskan, Bawaslu memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiil selama dua hari.
"Pelapor harus menyerahkan bukti-bukti pelengkap yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran administrasi pemilu, atau tindak pidana pemilu," jelasnya.
Meski demikian, kata Bagja, dugaan pelanggaran Pemilu tetap bisa diusut apabila Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran dalam peristiwa di Kota Banda Aceh itu.
Karena itu, lanjutnya, Bawaslu telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami peristiwa di Masjid Raya Baiturrahman itu.
"Bawaslu akan aktif menggali informasi, mengkaji, serta menyelidiki untuk menentukan apakah ada temuan atau tidak," kata Bagja.
Sebagai informasi, pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
Namun, laporan terkait kegiatan pemberian dukungan kepada Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh belum memenuhi syarat materiil.
"Berdasarkan kajian awal Bawaslu, laporan tersebut memenuhi syarat formal namun tidak memenuhi syarat materiil," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Senin (12/12/2022).
Bagja menjelaskan, syarat materiil belum terpenuhi karena peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu. Pasalnya, hingga saat ini, KPU belum menetapkan peserta pemilu, baik partai politik maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Meski begitu, Bagja menjelaskan, Bawaslu memberi kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi syarat materiil selama dua hari.
"Pelapor harus menyerahkan bukti-bukti pelengkap yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu seperti pelanggaran administrasi pemilu, atau tindak pidana pemilu," jelasnya.
Meski demikian, kata Bagja, dugaan pelanggaran Pemilu tetap bisa diusut apabila Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran dalam peristiwa di Kota Banda Aceh itu.
Karena itu, lanjutnya, Bawaslu telah memerintahkan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh untuk mendalami peristiwa di Masjid Raya Baiturrahman itu.
"Bawaslu akan aktif menggali informasi, mengkaji, serta menyelidiki untuk menentukan apakah ada temuan atau tidak," kata Bagja.
Sebagai informasi, pihak yang melaporkan Anies ke Bawaslu adalah Aliansi Pemuda Cinta Demokrasi (APCD). APCD menilai Anies telah melanggar sejumlah ketentuan ketika menerima dukungan capres dari masyarakat lewat penandatanganan petisi di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh pada 2 Desember lalu.
Kegiatan tersebut dinilai sebagai kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU RI. Selain itu, Anies juga dinilai melanggar aturan kampanye karena menggunakan rumah ibadah sebagai tempat kampanye.
- Penulis :
- Aditya Andreas