
Pantau - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih membeberkan dugaan adanya intimidasi yang dilakukan KPU RI selama proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.
Temuan itu didapatkan usai koalisi membuka posko pengaduan soal dugaan kecurangan selama proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Manager Program Perludem, Fadli Ramdhanil mengungkapkan kronologi dugaan intimidasi, intervensi, dan ancaman tersebut.
Pada 5 November, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual partai politik ke KPU tingkat provinsi. Verifikasi faktual hanya diterapkan kepada partai politik baru dan nonparlemen.
Kemudian, pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten/Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pada 7 November, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU pusat. Menerima hasil itu, KPU pusat kemudian melakukan panggilan video dengan menekan beberapa KPU provinsi agar meloloskan partai tertentu.
Fadli mengemukakan, saat itu KPU provinsi dipaksa untuk mengubah status beberapa partai yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Ia melanjutkan, tindakan tersebut awalnya ditentang oleh beberapa KPU tingkat daerah. Namun, tindakan intimidasi dilakukan dengan cara lain.
"Kabarnya, Sekjen sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin membantah dugaan instruksi dan intimidasi yang dilakukan KPU pusat.
Ia menegaskan, pihaknya akan langsung turun tangan jika ada jajarannya yang melakukan tindakan seperti itu.
"Tidak ada. Kalau pun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," tegasnya.
Sejauh ini, KPU telah menetapkan sebanyak 17 partai sebagai peserta Pemilu 2024. Dari semua partai yang lolos administrasi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Partai yang belum memiliki kursi DPR dan dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh.
Partai yang didirikan Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Sulawesi Utara dan NTT. Kini Partai Ummat tengah melayangkan gugatan ke Bawaslu, dan masih dalam tahap proses mediasi dengan KPU.
Temuan itu didapatkan usai koalisi membuka posko pengaduan soal dugaan kecurangan selama proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024.
Manager Program Perludem, Fadli Ramdhanil mengungkapkan kronologi dugaan intimidasi, intervensi, dan ancaman tersebut.
Pada 5 November, KPU kabupaten/kota menyerahkan hasil verifikasi faktual partai politik ke KPU tingkat provinsi. Verifikasi faktual hanya diterapkan kepada partai politik baru dan nonparlemen.
Kemudian, pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten/Kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pada 7 November, hasil rekapitulasi diserahkan ke KPU pusat. Menerima hasil itu, KPU pusat kemudian melakukan panggilan video dengan menekan beberapa KPU provinsi agar meloloskan partai tertentu.
Fadli mengemukakan, saat itu KPU provinsi dipaksa untuk mengubah status beberapa partai yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi memenuhi syarat (MS).
Ia melanjutkan, tindakan tersebut awalnya ditentang oleh beberapa KPU tingkat daerah. Namun, tindakan intimidasi dilakukan dengan cara lain.
"Kabarnya, Sekjen sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikan secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak," katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Mochammad Afifuddin membantah dugaan instruksi dan intimidasi yang dilakukan KPU pusat.
Ia menegaskan, pihaknya akan langsung turun tangan jika ada jajarannya yang melakukan tindakan seperti itu.
"Tidak ada. Kalau pun ada titik yang disebutkan, kita yang akan melakukan pemeriksaan kepada jajaran kita," tegasnya.
Sejauh ini, KPU telah menetapkan sebanyak 17 partai sebagai peserta Pemilu 2024. Dari semua partai yang lolos administrasi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Partai yang belum memiliki kursi DPR dan dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta antara lain Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Hanura, Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Buruh.
Partai yang didirikan Amien Rais itu dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Sulawesi Utara dan NTT. Kini Partai Ummat tengah melayangkan gugatan ke Bawaslu, dan masih dalam tahap proses mediasi dengan KPU.
- Penulis :
- Aditya Andreas