
Pantau - KPU RI menetapkan Partai Ummat lolos proses verifikasi faktual ulang untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Partai besutan Amien Rais tersebut mendapatkan nomor urut 24.
"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu tahun 2024," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Berbeda dengan partai politik (parpol) lainnya, nomor urut 24 yang didapatkan Partai Ummat tanpa melalui proses pengundian. Pasalnya, KPU telah menetapkan nomor urut 1 hingga 23 untuk peserta Pemilu 2024.
KPU memberi nomor urut 1 hingga 17 kepada parpol nasional, lalu nomor urut 18 hingga 23 untuk parpol lokal Aceh. Hal ini membuat KPU RI memberi nomor urut 24 untuk Partai Ummat.
17 parpol nasional yang menjadi peserta Pemilu adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, dan Gelora. Kemudian, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
Sementara itu, enam parpol lokal Aceh adalah Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Daarul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, serta Partai SIRA.
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tak lolos proses verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, Partai Ummat membawa sengketa ke Bawaslu dan memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses verifikasi ulang di kedua provinsi tersebut.
Kini, Partai Ummat resmi menjadi parpol ke-24 peserta Pemilu yang akan mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut.
"Menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat dalam Pemilu tahun 2024," ucap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Berbeda dengan partai politik (parpol) lainnya, nomor urut 24 yang didapatkan Partai Ummat tanpa melalui proses pengundian. Pasalnya, KPU telah menetapkan nomor urut 1 hingga 23 untuk peserta Pemilu 2024.
KPU memberi nomor urut 1 hingga 17 kepada parpol nasional, lalu nomor urut 18 hingga 23 untuk parpol lokal Aceh. Hal ini membuat KPU RI memberi nomor urut 24 untuk Partai Ummat.
17 parpol nasional yang menjadi peserta Pemilu adalah PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Partai Buruh, dan Gelora. Kemudian, PKS, PKN, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP.
Sementara itu, enam parpol lokal Aceh adalah Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Daarul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, serta Partai SIRA.
Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tak lolos proses verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Namun, Partai Ummat membawa sengketa ke Bawaslu dan memperoleh kesempatan untuk mengikuti proses verifikasi ulang di kedua provinsi tersebut.
Kini, Partai Ummat resmi menjadi parpol ke-24 peserta Pemilu yang akan mengikuti kontestasi politik lima tahunan tersebut.
- Penulis :
- Aditya Andreas