Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Hilangnya Revisi UU Ciptaker dari Prolegnas Jadi Pemicu Presiden Jokowi Terbitkan Perppu?

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Hilangnya Revisi UU Ciptaker dari Prolegnas Jadi Pemicu Presiden Jokowi Terbitkan Perppu?
Pantau - DPR RI sejatinya telah memasukkan Revisi UU Cipta Kerja dalam Prolegnas prioritas pada tahun 2022 lalu. Hal ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2021 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan, akan berupaya memasukkan revisi UU Cipta Kerja dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Kami akan mengupayakan hal tersebut akan masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2022," kata Puan pada November 2021 silam.

Revisi UU Ciptaker pun masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022 yang disetujui DPR. Perbaikan UU tersebut masuk dalam daftar kumulatif terbuka.

Namun, sepanjang tahun sidang 2022, revisi UU Ciptaker justru sama sekali tak tersentuh. Tak ada pembahasan mengenai Revisi UU Ciptaker, meski hal tersebut telah menjadi putusan MK.

Kemudian, pada 15 Desember 2022, dalam rapat paripurna DPR menyetujui Prolegnas Prioritas 2023, Revisi UU Ciptaker sama sekali tak masuk dalam daftar dan menghilang begitu saja.

Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja. Perppu ini menggugurkan status inkonstitusional bersyarat dari putusan MK.

Presiden Jokowi mengklaim, ada beberapa kegentingan yang menyebabkan dia harus menerbitkan Perppu tersebut. Salah satunya, Indonesia dinilai menghadapi ancaman ketidakpastian global.

Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, suatu UU yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK bisa diperbaiki lewat UU baru atau Perppu. Namun, Perppu baru dapat dikeluarkan jika ada kondisi kegentingan. Ia pun menerangkan, situasi kegentingan itu merupakan hak subjektif presiden.

"Secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan. Kegentingan adalah hak subjektif Presiden. Tinggal diuji," kata Mahfud melalui akun twitter-nya, Selasa (3/1/2023).
Penulis :
Aditya Andreas