billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Meski Ditolak Bawaslu-PTUN, Partai Prima Ngotot Ikut Pemilu 2024

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Meski Ditolak Bawaslu-PTUN, Partai Prima Ngotot Ikut Pemilu 2024
Pantau - DPP Partai Prima tetap ngotot ingin menjadi partai politik peserta Pemilu 2024. Padahal, gugatan Partai Prima ini sempat ditolak Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Kami juga sangat tidak ingin proses pemilu yang menjadi hajatan banyak orang terciderai dengan keriuhan karena tendensi-tendensi politik tertentu. Karena sejatinya kami di DPP Prima mau ikut Pemilu 2024," tegas Waketum DPP Partai Prima Alif Kamal Haladi kepada wartawan, Jumat (10/3/2023).

Meski ngotot ingin tetap ikut Pemilu 2024, pihaknya tetap menghormati upaya banding KPU terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Alif menyebut, Partai Prima siap menghadapi banding KPU.

"Prinsipnya kami menghargai upaya KPU untuk melakukan banding. Sebagai salah satu upaya hukum yang juga sudah digariskan UU, kami harus menghargai itu," tuturnya.

"Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami masukan gugatan awal. Kami juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding ditolak ataupun diterima oleh majelis pengadilan tinggi," sambungnya.

KPU Resmi Ajukan Banding atas Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu


KPU resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

“Hari ini, KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2023).

Dia lalu menyampaikan pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan.

“Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” ujar dia.
Penulis :
khaliedmalvino