
Pantau - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menggelar diskusi publik untuk menyoroti kinerja DPR RI sepanjang masa sidang III periode 2022-2023.
Peneliti Formappi, Taryono memaparkan, DPR RI tampak sangat getol membela rakyat. Namun, ia berpendapat, hal ini semata-mata hanya untuk kepentingan elektoral mereka jelang Pemilu.
"Dengan kata lain DPR hanya caper doang, alias cari perhatian. Mereka seperti 'pahlawan kesiangan' saja," ujar Taryono di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Taryono mencontohkan, dalam kasus sengketa apartemen Meikarta, anggota DPR tampak sangat garang mencecar pihak pengembang. Padahal, kasus ini sudah mencuat sejak 2018 lalu.
"Karena itu bukan tidak mungkin kegarangan DPR mempersoalkan kasus-kasus itu tidak didorong oleh motif kemanusiaan untuk membela korban, tetapi lebih karena pertimbangan politik elektoral semata," lanjutnya.
Ia juga menyoroti perihal dua Perppu yang telah tiba di DPR RI, yakni Perppu Pemilu dan Perppu Cipta Kerja yang tak kunjung disahkan selama masa sidang III tersebut.
Bahkan, selama masa sidang tersebut, DPR RI belum mengesahkan satu pun Undang-Undang yang terdapat dalam Prolegnas Prioritas 2023 maupun Kumulatif Terbuka.
"Ketika mereka baru bereaksi sekarang ini saat Pemilu 2024 sudah di depan mata, DPR justru terlihat seperti pahlawan kesiangan," tandasnya.
Peneliti Formappi, Taryono memaparkan, DPR RI tampak sangat getol membela rakyat. Namun, ia berpendapat, hal ini semata-mata hanya untuk kepentingan elektoral mereka jelang Pemilu.
"Dengan kata lain DPR hanya caper doang, alias cari perhatian. Mereka seperti 'pahlawan kesiangan' saja," ujar Taryono di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Taryono mencontohkan, dalam kasus sengketa apartemen Meikarta, anggota DPR tampak sangat garang mencecar pihak pengembang. Padahal, kasus ini sudah mencuat sejak 2018 lalu.
"Karena itu bukan tidak mungkin kegarangan DPR mempersoalkan kasus-kasus itu tidak didorong oleh motif kemanusiaan untuk membela korban, tetapi lebih karena pertimbangan politik elektoral semata," lanjutnya.
Ia juga menyoroti perihal dua Perppu yang telah tiba di DPR RI, yakni Perppu Pemilu dan Perppu Cipta Kerja yang tak kunjung disahkan selama masa sidang III tersebut.
Bahkan, selama masa sidang tersebut, DPR RI belum mengesahkan satu pun Undang-Undang yang terdapat dalam Prolegnas Prioritas 2023 maupun Kumulatif Terbuka.
"Ketika mereka baru bereaksi sekarang ini saat Pemilu 2024 sudah di depan mata, DPR justru terlihat seperti pahlawan kesiangan," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas