
Pantau - Permasalahan kasus pencucian uang yang terbongkar di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat pengesahan RUU Perampasan Aset semakin urgen.
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani mengajak masyarakat untuk menduduki Gedung DPR RI jika RUU tersebut tak kunjung disahkan.
"Kalau perlu kita duduki DPR dan segala macam. Bahwa nanti kemudian ada lobi-lobi itu enggak akan bisa menghambat kalau DPR sudah diduduki rakyat. Mau ngomong apalagi DPR?" ujarnya, Minggu (9/4/2023).
Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, HNW: Segera Serahkan Drafnya ke DPR
Julius juga turut mengkritik sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang mengeluh upaya pembahasan RUU Perampasan Aset terhambat karena harus melobi para pimpinan partai politik (parpol).
Menurutnya, lobi-lobi politik sesungguhnya memang dilakukan ketika pemerintah dan DPR membahas RUU lainnya.
"Mekanisme lobi politik ini memang sudah dari dulu, dan bukan cuma sekarang, bukan cuma saat disampaikan Bambang Pacul. Memangnya KUHP, Amnesti Pajak, Cipta Kerja bagaimana?" lanjutnya.
Baca Juga: Kasus 'Palak' Sarung, MKD DPR Berikan Teguran untuk Ramson Siagian
Ia menilai justru sebenarnya dorongan dari Presiden Joko Widodo terhadap upaya pembahasan RUU Perampasan Aset harus diperkuat supaya agenda pemberantasan korupsi terus berjalan.
"Soal lobi tingkat parpol kalah lah dengan people power itu," pungkasnya.
Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani mengajak masyarakat untuk menduduki Gedung DPR RI jika RUU tersebut tak kunjung disahkan.
"Kalau perlu kita duduki DPR dan segala macam. Bahwa nanti kemudian ada lobi-lobi itu enggak akan bisa menghambat kalau DPR sudah diduduki rakyat. Mau ngomong apalagi DPR?" ujarnya, Minggu (9/4/2023).
Baca Juga: Soal RUU Perampasan Aset, HNW: Segera Serahkan Drafnya ke DPR
Julius juga turut mengkritik sikap Menko Polhukam Mahfud MD yang mengeluh upaya pembahasan RUU Perampasan Aset terhambat karena harus melobi para pimpinan partai politik (parpol).
Menurutnya, lobi-lobi politik sesungguhnya memang dilakukan ketika pemerintah dan DPR membahas RUU lainnya.
"Mekanisme lobi politik ini memang sudah dari dulu, dan bukan cuma sekarang, bukan cuma saat disampaikan Bambang Pacul. Memangnya KUHP, Amnesti Pajak, Cipta Kerja bagaimana?" lanjutnya.
Baca Juga: Kasus 'Palak' Sarung, MKD DPR Berikan Teguran untuk Ramson Siagian
Ia menilai justru sebenarnya dorongan dari Presiden Joko Widodo terhadap upaya pembahasan RUU Perampasan Aset harus diperkuat supaya agenda pemberantasan korupsi terus berjalan.
"Soal lobi tingkat parpol kalah lah dengan people power itu," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas