
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS), usai batas pendaftaran bacaleg yang dilakukan oleh seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 kemarin.
Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI mengatakan, akan mengumumkan pada rentang waktu 19-23 Agustus. Pihaknya juga akan melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap para DCS tersebut.
"Nanti pada tanggal 19 Agustus selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS, daftar calon sementara. Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan,'' katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, 18 parpol telah mengajukan bacaleg Pemilu 2024 hingga Minggu (14/5) malam. Langkah berikutnya, KPU akan melanjutkan dengan verifikasi para bacaleg tersebut.
“Mulai besok (Senin), kegiatan KPU penelitian verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5/2023).
Hasyim menyampaikan, verifikasi administrasi dokumen caleg akan dilakukan KPU bersama partai politik. Dua pihak akan mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen tersebut.
Idham Holik selaku Ketua Divisi Teknis KPU RI mengatakan, akan mengumumkan pada rentang waktu 19-23 Agustus. Pihaknya juga akan melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap para DCS tersebut.
"Nanti pada tanggal 19 Agustus selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS, daftar calon sementara. Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan,'' katanya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, 18 parpol telah mengajukan bacaleg Pemilu 2024 hingga Minggu (14/5) malam. Langkah berikutnya, KPU akan melanjutkan dengan verifikasi para bacaleg tersebut.
“Mulai besok (Senin), kegiatan KPU penelitian verifikasi dokumen persyaratan bakal calon,” kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (14/5/2023).
Hasyim menyampaikan, verifikasi administrasi dokumen caleg akan dilakukan KPU bersama partai politik. Dua pihak akan mengecek kebenaran dan keabsahan dokumen-dokumen tersebut.
- Penulis :
- Sofian Faiq