Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Bawaslu Tegaskan Aksi Gibran Tempel Stiker Tak Langgar Ketentuan Pemilu di Solo, Kok Bisa?

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Bawaslu Tegaskan Aksi Gibran Tempel Stiker Tak Langgar Ketentuan Pemilu di Solo, Kok Bisa?
Foto: Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka - (tangkapan layar)

Pantau - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta (Solo) menyimpulkan aksi Gibran Rakabuming Raka dalam aksi pemasangan stiker Ganjar Pranowo itu tidak ada pelanggaran sama sekali.

"Intinya Bawaslu sudah melakukan penelusuran terkait hal ini," ucap salah satu komisioner Bawaslu Solo, Poppy Kusuma ketika dikonfirmasi, Selasa (28/8/2023).

Menurut Poppy, kegiatan itu hanya sosialisasi tanpa ajakan untuk memilih dan penempelan stiker juga sudah seizin pemilik rumah. 

Lanjutnya, ketika Gibran menempel stiker, ia juga tidak menggunakan fasilitas-fasilitas dari pemerintah.

"Jadi kesimpulan dan hasil pleno kita berdasarkan form A hasil penelusuran ini tidak atau bukan merupakan pelanggaran Pemilu," tegas Poppy.

Diberitakan sebelumnya, Gibran mempersilakan Bawaslu mendalami aksinya memasang stiker bergambar bacapres Ganjar Pranowo di rumah-rumah warga. Dia mengaku siap disanksi jika dinyatakan salah.

"Iya silakan didalami saya siap mendapatkan sanksi bila ada yang salah," kata Gibran di Balai Kota Solo, Senin (28/8/2023).

Penulis :
Sofian Faiq