
Pantau - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengakui, pihaknya memang menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi usia calon wakil presiden (cawapres).
Hal ini dilakukan sebelum memutuskan siapa pendamping Prabowo Subianto pada Pilpres 2024 mendatang.
Ia mengatakan, momentum itu penting untuk melihat peluang memasangkan Prabowo dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
“Kalau hal itu (putusan MK) saya kira merupakan bagian dari pembicaraan juga, karena itu juga sangat menentukan ada opsi-opsi tentu,” ucap Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Ia menyatakan bacawapres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) dalam waktu dekat bakal ditentukan. Baginya, efek kejut pengumuman bacawapres juga perlu dilakukan.
“Saya kira waktunya masih ada. Jadi, memang harus ada element of surprise juga,” tuturnya.
Adapun wacana untuk memasangkan Prabowo dan Gibran sudah muncul sejak lama. Namun, wacana itu tersandung dengan usia Gibran yang masih 36 tahun.
Atas hal tersebut, sejumlah pihak kemudian mengajukan gugatan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang terkait dengan usia cawapres.
- Penulis :
- Aditya Andreas