HOME  ⁄  Politik

Nusron Tampik Putusan MK Hanya Demi Muluskan Langkah Gibran di Pilpres 2024

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Nusron Tampik Putusan MK Hanya Demi Muluskan Langkah Gibran di Pilpres 2024
Foto: Legislator Partai Golkar, Nusron Wahid.

Pantau - Legislator Partai Golkar, Nusron Wahid mengungkapkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji mater Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang UU Pemilu.

Dalam gugatan uji materi tersebut, MK membolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun dan pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah bisa menjadi capres/cawapres di Pilpres 2024.

Nusron pun menilai, putusan MK tersebut adalah 'angin segar' bagi anak muda Indonesia. Nusron pun menampik putusan MK itu diputuskan hanya demi memuluskan langkah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Keputusan MK ini tidak hanya untuk Gibran, siapa bilang? Memang kepala daerah yang usia di bawah 40 tahun hanya Gibran? Masih banyak gubernur, wagub, bupati, wabup, dan wali kota yang usia di bawah 40 tahun," ungkap Nusron dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

"Ada Dico (bupati Kendal dari Golkar), ada Emil Dardak (wagub Jatim dari Demokrat), Bupati Tuban dan lain-lain. Semua mendapatkan kesempatan akibat keputusan MK ini," sambungnya.

Nusron menilai, putusan MK tersebut bisa menjadi inspirasi bagi generasi milenial yang berprestasi dan berbakat, agar masuk ke politik hingga menjadi pejabat publik.

"Sebab kalau sudah menjadi pejabat publik seperti gubernur, bupati atau wali kota kalau punya prestasi bagus, bisa dicalonkan menjadi pemimpin nasional. Ini insentif positif bagi generasi muda Indonesia," lanjutnya.

Nusron menyebut, bila disimak dari segi filosofi konstitusional, putusan MK soal uji materi UU Pemilu ini sangat tepat lantaran pembatasan usia mengekan hak pemuda tampil dalam kancah Pemilu.

"Jadi ini bukan masalah Gibran atau bukan Gibran. Tapi masalah pemimpin muda juga mempunyai hak konstitusional yang sama dengan pemimpin yang lebih tua. Kalau alasannya masalah kematangan, toh kesempatan ini hanya diberikan kepada kepala daerah yang sudah terbukti, berarti yang bersangkutan sudah mapan," lanjutnya.

Penulis :
Khalied Malvino