Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Bawaslu Dianggap Gagal Paham Tegur Heru Budi Buntut Gibran di CFD Sudirman-Thamrin

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Bawaslu Dianggap Gagal Paham Tegur Heru Budi Buntut Gibran di CFD Sudirman-Thamrin
Foto: Cawapres Gibran Rakabuming Raka di CFD Sudirman-Thamrin.

Pantau - Inisiator Jakarta Barometer Jim Lomen Sihombing mengatakan langkah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak tepat dalam mengimbau kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono terkait aktivitas cawapres Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day (CFD) Sudirman-Thamrin, Jakarta, Minggu (3/12/2023). Pasalnya, pengawasan Pemilu bukan ranah Pemprov.

"Imbauan ini nampak jelas Bawaslu DKI Jakarta Pusat gagal faham dalam menjalankan tugas nya, karena pengawasan tahapan pemilu sama sekali bukan ranah pemerintah," kata Jim Lomen dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Jim menambahkan Pemprov bersama dengan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengawasi seluruh kegiatan Pemilu.

"Pemerintah akan sinergi dengan perangkat Pemilu apabila diminta pihak terkait menyangkut semua kegiatan pemilu," ujarnya.

Selain itu, pihaknya meminta Bawaslu DKI Jakarta untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan terhadap peserta Pemilu. Ia menyatakan agar Bawaslu lebih cerdas dalam menjalankan tugas sehingga tidak membuat gaduh masyarakat.

Padahal, lanjut Jim, Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Heru Budi Hartono dan berbagai komponen masyarakat telah terbukti secara massif turut serta mendukung Pemilu 2024 berjalan aman dan damai.

"Bawaslu DKI Jakarta sebaiknya jangan pilih pilih dalam pengawasan. Saat ini banyak sekali peserta Pemilu seperti Caleg memasang APK (alat peraga kampanye), ditempat yang mengganggu aktifitas masyarakat, bahkan menggangu keamanan pengguna kendaraan, merusak estetika taman kota dan lain-lain, kalau ngendus mau ada pelanggaran, Bawaslu mestinya sudah bisa antisipasi, mitigasinya jalan," tegasnya.

Lebih lanjut Jim menjelaskan bahwa tugas utama Bawaslu itu bukan mencari kesalahan peserta pemilu. Melainkan melakukan koordinasi terhadap semua pihak agar penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan baik.

Jika terbukti ada pelanggaran, kata Jim, Bawaslu seharusnya mengumumkan pelanggaran yang terjadi. Terkait aksi bagi-bagi susu oleh Gibran, Jim menganggap Bawaslu DKI Jakarta Pusat terkesan sedang mencari kesalahan semua pihak tanpa terlebih dahulu melakukan kajian secara komprehensif.

"Jangan melontarkan opini sesat tanpa didasari hasil investigasi terlebih dahulu, padahal tidak ada persoalan dalam kegiatan tersebut. Dalam kegiatan CFD banyak sekali bentuk kegiatan yang dilakukan masyarakat. Ada olahraga, menjaja makanan murah, pakaian sampai mengutarakan kepedulian sosial semua berbaur layak nya aktifitas masyarakat," tegasnya.

"Namun semua kegiatan tersebut menjadi aneh dan cenderung melanggar ketentuan, ketika Bawaslu DKI Jakarta Pusat mempersoalkan ada nya bagi bagi susu yang dilakukan pada kegiatan CFD, padahal tidak ada ajakan memilih partai, paslon atau caleg tertentu terkait pileg dan pilpres 2024," sambungnya.

Sebelumnya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengimbau Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono perihal larangan kegiatan politik di area CFD sebagaimana Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI. Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," kata Benny kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).

(Laporan: Yohannes Abimanyu)

Penulis :
Khalied Malvino
Editor :
Khalied Malvino