Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

MK Tegaskan Tak Hapus Ambang Batas Parlemen, Hanya Presentasenya Diubah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

MK Tegaskan Tak Hapus Ambang Batas Parlemen, Hanya Presentasenya Diubah
Foto: Gedung Mahkamah Konstitusi.

Pantau - Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih menegaskan, putusan gugatan uji materi yang diajukan oleh Perludem tidak menghapus ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Enny menjelaskan, dalam amar putusannya, MK meminta pembentuk undang-undang untuk mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen agar lebih rasional.

"Sebagaimana dapat dibaca dari amar putusan bahwa threshold dan besaran angka persentase-nya diserahkan ke pembentuk undang-undang untuk menentukan threshold yang rasional," ujar Enny di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Enny menegaskan, ambang batas parlemen sepatutnya ditentukan dengan metode kajian yang jelas dan komprehensif untuk meminimalisasi ketidakproporsionalan dalam konversi hasil pemilu.

"Sehingga dapat meminimalkan disproporsionalitas yang semakin tinggi yang menyebabkan banyak suara sah yang terbuang,," tutur Enny.

Enny juga menjelaskan, pasal yang digugat oleh Perludem, yakni Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu perihal ambang batas parlemen, tetap konstitusional untuk Pemilu 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan seterusnya.

"Untuk Pemilu 2029 dan seterusnya sudah harus digunakan threshold dengan besaran persentase yang dapat menyelesaikan persoalan tersebut," ucap Enny.

Sebelumnya, pada sidang pleno Kamis (29/2/2024) lalu, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perludem.

Amar putusan MK menyatakan pasal tersebut konstitusional untuk Pemilu 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen, termasuk metode dan argumen yang digunakan dalam menentukan ambang batas parlemen empat persen.

Penulis :
Aditya Andreas