Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Ternyata Ini Alasannya

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Ternyata Ini Alasannya
Foto: Sidang Paripurna DPD RI.

Pantau - Deputi Bidang Persidangan DPD, Oni Choiruddin menyatakan, pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. 

Ia mengemukakan, para anggota DPD menerima laporan dari masyarakat tersebut saat melakukan kunjungan reses.

"Pansus tersebut dibentuk berdasarkan aspirasi masyarakat yang diterima oleh anggota DPD pada masa reses. Saat sesi pembukaan sidang, anggota DPD memperoleh laporan tersebut," ujar Oni saat dihubungi, Rabu (6/3/2024).

Oni menjelaskan, atas dasar informasi dari masyarakat, diputuskan pembentukan pansus kecurangan Pemilu dalam sidang paripurna DPD sebelumnya. Selanjutnya, DPD akan memberikan rekomendasi kepada pihak-pihak terkait.

"Dalam pansus tersebut, rencananya akan diadakan rapat kerja, RDP, atau pertemuan dengan penyelenggara pemilu dan pihak lain yang relevan dengan pemilu untuk mendalami masalah tersebut," ujarnya.

Terkait dengan pandangan beberapa pihak yang skeptis terhadap dampak rekomendasi DPD, Oni menyatakan, yang terpenting DPD memiliki kewenangan untuk melakukan hal tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimiliki.

"Meskipun beberapa pihak mungkin meragukan dampaknya, DPD tetap memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan kepadanya," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengkritik pembentukan pansus mengenai dugaan kecurangan pemilu oleh DPD RI. 

Menurutnya, pansus yang dibentuk tidak akan mempengaruhi hasil pemilu karena proses hukum terhadap dugaan kecurangan sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, yang melibatkan Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi.

Penulis :
Aditya Andreas