
Pantau - Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko H2IP) Yusril Ihza Mahendra menekankan bahwa reformasi hukum yang akan dilaksanakan dalam lima tahun ke depan harus disesuaikan dengan praktik kejahatan modern yang terus berkembang.
Dalam wawancara khusus di Jakarta pada Selasa (5/11/2024), Yusril menjelaskan bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari salah satu dari delapan misi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu memperkuat reformasi di bidang politik, hukum, dan birokrasi serta meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.
Menurut Yusril, norma hukum terkadang tidak dapat mengikuti perkembangan kejahatan yang terjadi di masyarakat, sehingga reformasi hukum menjadi tugas utama Kemenko H2IP. Ia mencatat bahwa praktik kejahatan di Indonesia dan dunia kini semakin beragam, salah satunya adalah meningkatnya kasus judi daring (online) yang memerlukan perhatian hukum khusus.
Baca Juga:
Dampak Pemisahan Kementerian, Komisi II Tangani Cepat Persoalan Reformasi Birokrasi ASN
Meskipun perjudian sudah lama dilarang, bentuk baru ini termasuk dalam kategori kejahatan siber yang membutuhkan kerangka hukum yang berbeda untuk penanganannya. Oleh karena itu, pemerintah akan memprioritaskan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Yusril menegaskan bahwa KUHP yang baru akan mencakup berbagai tindak pidana yang lebih relevan dengan kondisi saat ini. Kemenko H2IP berencana mengajukan lima rancangan undang-undang (RUU) untuk mendukung penerapan KUHP baru ini.
"Ini adalah tugas yang sangat mendesak untuk membawa hukum Indonesia ke era baru, menjauh dari kesan bahwa kita masih menggunakan hukum warisan Belanda setelah merdeka. Kini saatnya kita menerapkan hukum yang benar-benar baru," ungkap Yusril.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah