Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Dampak Pemisahan Kementerian, Komisi II Tangani Cepat Persoalan Reformasi Birokrasi ASN

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Dampak Pemisahan Kementerian, Komisi II Tangani Cepat Persoalan Reformasi Birokrasi ASN
Foto: Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat memimpin rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB, BKN, LAN, ANRI dan Ombudsman di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024). (Dok. DPR RI)

Pantau - Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan salah satu hal yang butuh penanganan yang cepat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) adalah terkait penataan Aparatur Sipil Negara (ASN). Khususnya yang berada di beberapa kementerian yang mengalami pemisahan alias kementerian baru.

“Bagi kami di Komisi II yang bertugas konstitusional sebagai pengawas, penganggaran dan legislasi, kami berkomitmen pada periode ini untuk bisa menghadirkan solusi terbaik. Misalnya, KemenPAN-RB yang merupakan kementerian yang paling tunggu-tunggu oleh seluruh menteri dan kepala lembaga/badan yang baru saja dilantik,” ujar Rifqi, begitu ia biasa disapa, saat rapat kerja Komisi II DPR dengan KemenPAN-RB, BKN, LAN, ANRI dan Ombudsman di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Masih Tunggu Jadwal, Komisi XIII DPR Tunda Raker dengan Menteri HAM Natalius Pigai

Pasalnya, pemisahan menjadi kementerian baru tersebut membawa konsekuensi perubahan nomenklatur berupa penambahan struktur birokrasi dan pegawai. Sehingga, ia menilai perlu solusi terbaik dan cepat bagi permasalahan tersebut. Di mana hal tersebut bisa menjadi salah satu target dalam Program 100 Hari KemenPAN-RB yang harus dikejar atau dilaksanakan.

“Kami, Komisi II siap kapan pun dibutuhkan sesuai kewenangan kami kita menghadirkan kebijakan yang cepat, tentu sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika ada rancangan undang-undang yang harus dihadirkan dalam rangka mengisi kebutuhan tersebut kami membuka ruang untuk kemudian kita segera membahasnya. Kami berharap untuk Menteri dan Wamen dan untuk bisa menyesuaikan cari kerja yang cepat ini,” papar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Baca juga: Dede Yusuf: Target Sidang Tahunan DPR/MPR 2028 di IKN Wajib Dijalankan

Sebagaimana diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengubah nomenklatur Kementerian Negara dengan penambahan Jumlah Kementerian dan lembaga yang kini mencapai 48 unit. Selain itu, juga dibentuk badan baru, seperti Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan. 

Baca juga: Polemik Pemecatan Rudy Soik, Komisi III DPR Pertanyakan Alasan PTDH

Penulis :
Nur Nasya Dalila