Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Jubir Sebut Implementasi Putusan MK Dinilai Perlu Dukungan Bersama

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Jubir Sebut Implementasi Putusan MK Dinilai Perlu Dukungan Bersama
Foto: Tangkapan layar - Seminar dan Peluncuran Buku "Reformasi Pemilu Jalur Mahkamah Konstitusi" yang digelar Perludem, di Jakarta, Kamis (7/11/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya

Pantau - Fajar Laksono, Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa pelaksanaan putusan MK masih menjadi tantangan besar dan perlu dukungan berbagai pihak. Hal ini disampaikan Fajar dalam seminar yang diselenggarakan Perludem di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Menurut Fajar, meskipun proses pengambilan putusan di MK berjalan independen, tantangan muncul saat implementasi karena kerap melibatkan banyak kepentingan, khususnya dalam revisi undang-undang oleh pembuat kebijakan."Setelah putusan dibuat, tahap implementasi melibatkan banyak kepentingan yang masuk, terutama dari pembuat undang-undang," jelasnya.

Baca Juga:
Pasca-Putusan MK, Sufmi Dasco Pimpin Pertemuan Bahas Upah bersama Pemerintah dan Buruh
 

Fajar juga mengungkapkan, hasil monitoring MK menunjukkan bahwa sebagian besar putusan belum sepenuhnya ditindaklanjuti, bahkan ada yang tidak diimplementasikan sama sekali. Hal ini mengindikasikan perlunya pengawalan lebih lanjut dari masyarakat sipil untuk memastikan legislasi pasca-putusan dapat terlaksana dengan baik.

Di kesempatan yang sama, Prof. Firman Noor dari BRIN menyoroti peran strategis MK dalam mempengaruhi arah perkembangan politik di Indonesia."Putusan MK bisa menjadi preseden penting dan menentukan konstelasi politik kita ke depan," katanya. Menurut Firman, pendekatan prosedural MK memiliki dampak besar dalam menjaga perkembangan demokrasi di Indonesia.

Pernyataan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara MK, masyarakat sipil, dan lembaga pembentuk undang-undang guna memastikan putusan yang berdampak pada demokrasi dapat terealisasi dengan baik di lapangan.

Penulis :
Ahmad Ryansyah