
Pantau - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dalam perpres yang dapat diakses melalui laman jdih.setneg.go.id, terungkap bahwa tunjangan kinerja pegawai BNPB mengalami kenaikan dibandingkan dengan perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 4 Tahun 2020. Penyesuaian ini didasarkan pada hasil reformasi birokrasi BNPB yang telah memenuhi kriteria penyesuaian tunjangan kinerja.
Baca Juga:
4 Perpres Segera Diteken Presiden Prabowo demi Swasembada Pangan
Perpres ini mengatur tunjangan kinerja sesuai dengan kelas jabatan pegawai di lingkungan BNPB. Berikut adalah rinciannya:
- Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
- Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
- Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
- Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
- Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
- Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
- Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
- Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
- Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
- Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
- Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
- Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
- Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
- Kelas jabatan 4: Rp2.985.000
- Kelas jabatan 3: Rp2.898.000
- Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
- Kelas jabatan 1: Rp2.531.250
Perpres yang ditandatangani pada 16 Desember 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi ini berlaku efektif pada tanggal pengundangannya.
Selain Perpres Nomor 204 Tahun 2024 tentang tunjangan kinerja BNPB, Presiden juga menandatangani Perpres Nomor 203 Tahun 2024 mengenai tunjangan kinerja pegawai Badan Intelijen Negara (BIN) dan Perpres Nomor 205 Tahun 2024 mengenai tunjangan kinerja pegawai Perpustakaan Nasional. Salinan dari perpres tersebut dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah
- Editor :
- Ahmad Ryansyah