Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Yusril Sebut Ide Prabowo Maafkan Koruptor Bisa Dilakukan dengan Amnesti dan Abolisi

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Yusril Sebut Ide Prabowo Maafkan Koruptor Bisa Dilakukan dengan Amnesti dan Abolisi
Foto: Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra/ANTARA

Pantau - Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan terkait rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi. Yusril menyebutkan bahwa ide tersebut bisa diwujudkan melalui kebijakan amnesti atau abolisi.

"Jika seseorang yang diduga melakukan korupsi dengan sukarela mengembalikan uang negara atau harta yang mereka curi, maka secara hukum, mereka bisa mendapatkan amnesti atau abolisi," ujar Yusril saat ditemui wartawan di Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).

Amnesti dan abolisi, menurut Yusril, adalah dua opsi hukum yang dapat diberikan oleh pemerintah. Amnesti adalah penghapusan hukuman bagi individu tertentu, sementara abolisi adalah penghapusan tuntutan hukum secara lebih luas.

Baca Juga:
Menko Imipas Sebut Wacana Presiden Memaafkan Koruptor Bagian dari Strategi Pemberantasan Korupsi
 

"Misalnya, Presiden memberikan amnesti kepada semua pihak yang mengembalikan uang negara, seperti yang pernah dilakukan Gus Dur kepada anggota Gerakan Aceh Merdeka," lanjutnya.

Yusril menambahkan, selain amnesti dan abolisi, ada juga opsi permohonan grasi yang bersifat individual. Namun, amnesti dan abolisi lebih bersifat kolektif dan bisa diterapkan pada kelompok tertentu, seperti koruptor yang mengembalikan hasil korupsi mereka.

Keputusan untuk memberikan amnesti atau abolisi akan dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres), dan daftar nama pihak yang berhak mendapatkan pengampunan akan disusun berdasarkan data yang ada.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Ahmad Ryansyah