Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Momentum Hari PRT Nasional, Dorongan Kuat untuk Sahkan RUU PPRT

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Momentum Hari PRT Nasional, Dorongan Kuat untuk Sahkan RUU PPRT
Foto: Arsip foto - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Undang-Undang PPRT memajang poster di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Aksi yang juga digelar di sepuluh kota lain di Indonesia itu bertujuan mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU PPRT sehingga hak asasi para pekerja rumah tangga dapat terlindungi. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/nym

Pantau - Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional yang diperingati setiap 15 Februari dinilai sebagai momen strategis untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan urgensi regulasi ini guna melindungi hak-hak PRT dan memastikan kesejahteraan mereka.

Lestari menyoroti meningkatnya kasus kekerasan terhadap PRT sebagai bukti bahwa perlindungan hukum yang kuat sangat dibutuhkan.“Negara memiliki kewajiban untuk melindungi setiap warga negara, termasuk PRT. Tanpa perlindungan menyeluruh, kita belum sepenuhnya menjalankan amanat konstitusi,” ujar Lestari dalam Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (12/2/2025).

Menurutnya, ketidakadilan yang masih terjadi terhadap PRT harus menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat luas. Ia mengajak berbagai pihak untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik demi mempercepat pengesahan RUU PPRT.

Baca Juga:
Sudah Lama Mandek, Komisi XIII DPR Janjikan Bakal Segera Bahas RUU PPRT
 

Dorongan dari Berbagai Pihak

Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari, yang turut hadir dalam diskusi tersebut, berharap proses legislasi RUU PPRT dapat mencapai titik final tahun ini. Eva menekankan pentingnya pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) dalam merumuskan kebijakan ini.“RUU PPRT bukan hanya melindungi PRT, tetapi juga memastikan hubungan kerja yang adil antara PRT dan majikan,” ujarnya.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengungkapkan bahwa meski RUU PPRT telah menjadi perhatian sejak lama, masih diperlukan komitmen politik yang lebih kuat agar dapat segera disahkan.“Dalam sidang paripurna 29 September 2024, tidak ada status carry over untuk RUU ini, sehingga kita perlu upaya bersama untuk mempercepat pembahasannya,” kata Willy.

Perlindungan bagi PRT dan Majikan

RUU PPRT diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi pekerja rumah tangga sekaligus memberikan kepastian bagi majikan dalam hubungan kerja. Selain itu, regulasi ini juga menjadi bagian dari reformasi ketenagakerjaan yang lebih luas guna meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja informal di Indonesia.

Momentum Hari PRT Nasional tahun ini diharapkan dapat menjadi titik balik dalam perjuangan perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, pengesahan RUU PPRT semakin mendesak untuk diwujudkan dalam waktu dekat.

Penulis :
Ahmad Ryansyah