Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Komisi I DPR RI Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Komisi I DPR RI Soroti Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Indra Wijaya Jadi Letkol
Foto: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin. (ANTARA/HO-DPR RI)

Pantau - Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letnan Kolonel (Letkol) menuai sorotan. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, mempertanyakan mekanisme kenaikan pangkat tersebut yang dinilai tidak biasa.

Hasanuddin menjelaskan bahwa dalam tradisi militer, kenaikan pangkat umumnya terjadi dua kali dalam setahun, yakni pada 1 April dan 1 Oktober. Sementara untuk perwira tinggi TNI, kenaikan pangkat dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Selain itu, di lingkungan TNI juga dikenal mekanisme Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB), yang diberikan kepada prajurit dengan prestasi khusus atau keberanian luar biasa di medan tempur. Namun, menurut Hasanuddin, kenaikan pangkat Teddy tidak mengikuti pola tersebut.

Kenaikan Pangkat dengan Mekanisme Baru

Kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya diatur dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/238/II/2025 tentang Penetapan Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KRRP). Hasanuddin mengaku baru pertama kali mendengar istilah tersebut dan mempertanyakan apakah mekanisme KRRP ini berlaku untuk semua prajurit atau hanya berlaku dalam kasus tertentu.

Baca Juga:
Pangkat Teddy Wijaya Naik Jadi Letkol, TB Hasanuddin Merasa Aneh
 

"Kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol ini sepertinya tidak sesuai dengan aturan yang biasa berlaku di lingkungan TNI," ujar Hasanuddin, Jumat (7/3/2025).

Dia menilai penting bagi TNI untuk membuka informasi mengenai prosedur kenaikan pangkat agar tidak menimbulkan spekulasi atau polemik di masyarakat.

TNI Pastikan Kenaikan Pangkat Sesuai Aturan

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan bahwa kenaikan pangkat Teddy telah melalui proses administrasi yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Itu sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI dan dasar perundang-undangan (Perpres). Secara administrasi juga semua sudah dipenuhi," kata Wahyu.

Diketahui, Teddy Indra Wijaya merupakan perwira kecabangan infanteri TNI AD yang pernah menjabat sebagai ajudan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto pada 2020. Kariernya terus melesat hingga akhirnya diangkat menjadi Sekretaris Kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024.

Meski telah dipastikan sesuai aturan, polemik kenaikan pangkat ini masih menjadi perbincangan di kalangan publik dan DPR.

Penulis :
Ahmad Ryansyah