HOME  ⁄  Politik

IPR: Pembuatan UU di DPR Tidak Dikendalikan Satu Orang

Oleh Pantau Community
SHARE   :

IPR: Pembuatan UU di DPR Tidak Dikendalikan Satu Orang
Foto: Mekanisme pembahasan RUU di DPR melibatkan banyak pihak, bukan individu tertentu.

Pantau - Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai anggapan bahwa pembahasan rancangan undang-undang (RUU) di DPR dikendalikan oleh satu atau dua orang adalah berlebihan.

Ia menegaskan bahwa mekanisme legislasi selalu melibatkan pemerintah dan delapan fraksi di DPR.

Proses Legislasi yang Kolektif

Iwan Setiawan merespons pemberitaan media nasional yang menyebutkan hanya satu orang di Senayan yang menentukan persetujuan suatu RUU.

Menurutnya, proses legislasi di DPR merupakan keputusan kolektif, bukan individu, dan melalui tahapan panjang sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Tahap awal dimulai dari inisiatif pemerintah, DPR, atau masyarakat dalam mengusulkan RUU.

RUU yang diajukan kemudian dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Setelah itu, pimpinan DPR menunjuk komisi terkait atau Badan Legislasi untuk membahas RUU tersebut.

Panitia Kerja dibentuk untuk menyerap aspirasi publik sebelum hasil pembahasan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Bamus kemudian mengajukan hasil pembahasan ke sidang pleno DPR untuk mendapatkan keputusan final.

Jika disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, RUU disahkan menjadi undang-undang.

Tahap terakhir adalah penandatanganan UU oleh Presiden dan pengundangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Mekanisme Demokrasi Tetap Terjaga

Iwan menegaskan bahwa sistem legislasi di DPR sudah berjalan sesuai prosedur yang ada.

Menurutnya, tidak benar jika dikatakan bahwa pembuatan UU hanya ditentukan oleh satu atau dua orang, karena keputusan dibuat bersama oleh Pemerintah dan DPR dengan melibatkan semua fraksi.

Ia mengakui adanya pengaruh individu tertentu dalam politik, tetapi jika sampai memangkas mekanisme demokrasi, hal itu perlu ditelusuri lebih lanjut.

Penulis :
Pantau Community