
Pantau - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Papua Pegunungan, yang diajukan kembali oleh salah satu pasangan calon peserta pilkada.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menyampaikan bahwa jika permohonan tersebut tidak diregistrasi dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK), maka KPU akan memerintahkan KPU Kabupaten Puncak Jaya untuk melanjutkan tahapan penetapan pasangan calon terpilih.
"Oleh karena itu, kami meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta pada Senin.
Rekapitulasi Ulang Picu Bentrokan Berdarah, KPU Minta Semua Pihak Menahan Diri
Untuk mencegah konflik lebih lanjut, KPU RI telah meminta KPU Kabupaten Puncak Jaya agar menjalin komunikasi intensif dengan seluruh pihak terkait, terutama tim kampanye pasangan calon.
"Pelaksanaan pilkada di Kabupaten Puncak Jaya berada di bawah KPU setempat, dan kami telah meminta mereka untuk berkoordinasi dengan semua pihak terkait," jelas Idham.
Terkait kemungkinan perubahan mekanisme pemungutan suara di wilayah rawan konflik, Idham menegaskan bahwa kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi.
KPU RI masih menunggu konfirmasi apakah gugatan terbaru atas hasil rekapitulasi ulang akan diregistrasi atau tidak oleh MK.
"Kami tegaskan bahwa sampai saat ini KPU Puncak Jaya masih menunggu informasi dari MK," tambah Idham.
Permohonan sengketa tersebut diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Yuni Wonda dan Mus Kogoya, dengan nomor perkara 305/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2025, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara di 22 distrik Kabupaten Puncak Jaya.
KPU pun melaksanakan putusan itu dengan menggelar simulasi awal Maret dan rekapitulasi ulang pada 12 Maret 2025.
Namun, pelaksanaan rekapitulasi ulang tersebut diwarnai bentrokan antarpendukung pasangan calon yang menyebabkan 12 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka.
KPU RI menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan menghormati proses hukum demi menjaga situasi yang kondusif.
Hingga kini, KPU RI dan KPU Kabupaten Puncak Jaya masih menunggu informasi resmi lanjutan dari Mahkamah Konstitusi mengenai status sengketa hasil pilkada tersebut.
- Penulis :
- Pantau Community