HOME  ⁄  Politik

Bupati Indramayu Ditegur Gubernur Jabar karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Bupati Indramayu Ditegur Gubernur Jabar karena Liburan ke Jepang Tanpa Izin
Foto: Bupati Indramayu Lucky Hakim terancam sanksi setelah melakukan perjalanan ke Jepang saat libur Lebaran tanpa izin resmi.

Pantau - Bupati Indramayu Lucky Hakim menjadi sorotan setelah diketahui melakukan perjalanan ke Jepang bersama keluarganya pada masa libur Lebaran, padahal perjalanan tersebut dilakukan tanpa izin dari Gubernur Jawa Barat maupun Kementerian Dalam Negeri.

Lucky mengira hari tersebut merupakan cuti bersama karena mendapati Pendopo Bupati dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas kantor.

"Asumsi saya keluar bahwa kantor tutup. Tidak ada orang, ini hari cuti bersama. Saya pergi dan saya pulang sebelum kantor buka. Ternyata itu salah. Itu sebabnya saya minta maaf", ujar Lucky.

Ia juga menyampaikan bahwa banyak bawahannya telah lebih dulu mengajukan izin mudik Lebaran dan semua tugas menjelang Idul Fitri sudah diselesaikan.

Lucky menambahkan, "Di hari pertama Lebaran masih bersama masyarakat. Sorenya masih bersama masyarakat. Besoknya pun masih. Tapi, di kantor itu sudah tidak ada orang kecuali aspri saya".

Ia membantah bahwa perjalanan ke Jepang menggunakan dana negara dan menyebut telah memberikan penjelasan secara resmi kepada Kementerian Dalam Negeri.

Potensi Sanksi dan Respons Gubernur

Perjalanan Lucky ke Jepang diketahui publik setelah ia mengunggah foto di akun Instagram pribadinya yang menunjukkan dirinya turun dari mobil mengenakan pakaian khas Jepang.

Tindakan tersebut dianggap melanggar surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri selama libur Lebaran, mengingat pentingnya kehadiran kepala daerah dalam mengelola kegiatan masyarakat saat hari besar keagamaan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegur Lucky atas perjalanannya tersebut.

"Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur, apalagi pada hari libur dan cuti Lebaran", kata Dedi.

Namun, Dedi menegaskan bahwa pejabat daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk bepergian ke luar negeri.

"Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat", tambah Dedi.

Akibat dari tindakan ini, Lucky Hakim terancam dikenai sanksi nonaktif sebagai kepala daerah selama tiga bulan.

Penulis :
Pantau Community