
Pantau - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta agar pemblokiran situs judi online terus dilanjutkan meskipun nilai transaksi tercatat menurun 57 persen menjadi Rp155 triliun hingga kuartal III 2025, dari sebelumnya Rp359 triliun pada tahun 2024.
Judi Online Dinilai Ancam Moral dan Ekonomi Masyarakat
Oleh Soleh menegaskan bahwa judi online tidak hanya merusak ekonomi masyarakat, tetapi juga mengancam moral serta ketahanan sosial bangsa.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah memblokir 2,4 juta situs dan konten judi online selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.
Penegakan Hukum dan Literasi Digital Harus Diperkuat
Ia juga meminta agar penindakan hukum dilakukan secara menyeluruh oleh kepolisian terhadap jaringan pelaku judi online.
Menurutnya, pemberantasan praktik ilegal ini harus diiringi dengan peningkatan literasi digital untuk mencegah masyarakat, khususnya generasi muda, terjerat dalam modus judi daring.
Oleh Soleh turut mendorong sinergi lintas lembaga agar upaya pemberantasan judi online berjalan berkelanjutan dan memberikan efek jera yang nyata.
- Penulis :
- Gerry Eka








