
Pantau-Pemerintah melakukan rilis terbatas tiga layanan utama dalam ekosistem INA Digital yakni INApas, INAku, dan INAgov sebagai bagian dari integrasi layalan digital pemerintah Indonesia.
Rilis terbatas ini melibatkan 40 ribu partisipan guna memberikan masukan dari penggunaan platform penyediaan layanan publik tersebut.
"Kita ingin belajar bagaimana industri digital melakukan rilis sehingga dengan 10 ribu sampai 40 ribu pengguna nanti feedback-nya akan segera kita evaluasi, akan segera kita perbaiki," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas dalam acara Rilis Terbatas Tahap Pertama INApas, INAku, dan INAgov di Jakarta, Senin (30/9).
Menurut dia, peluncuran tiga platform bagian dari INA Digital itu merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem pelayanan yang terintegrasi, serta memastikan setiap tahapan dari layanan ini sudah melibatkan lembaga keamanan siber negara.
Baca juga: Percepat Keterpaduan Layanan Digital, Kominfo Bangun Domain Aplikasi dan PDN
Adapun INApas adalah layanan identitas digital terpadu untuk akses ke berbagai layanan digital pemerintah secara praktis yang menerapkan layanan single sign-on dan multi-factor authentication (MFA).
INAku adalah portal pelayanan publik untuk akses ke berbagai layanan digital pemerintah secara mudah. Sementara itu, INAgov merupakan portal administrasi pemerintahan yang memberikan ASN akses ke berbagai layanan administrasi pemerintahan secara efisien.
Lebih lanjut, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menyampaikan melalui rilis terbatas ekosistem INA Digital ini, menjadi sebuah loncatan bagi pemajuan birokrasi di Tanah Air, itu karena dalam bidang pelayanan publik, Indonesia menerapkan platform digital yang terintegrasi.
"Karena dengan rilis terbatas ini maka birokrasi kita akan mengalami satu lompatan dalam pelayanan publik, yaitu kita mulai memakai platform digital. Jadi tadi sudah dijelaskan ada INAgov, INAku, dan INApas, serta kita harapkan transformasi digital ini bisa lebih cepat lagi jalannya," kata dia.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap mendorong pembelajaran pada tahap berikutnya dan menghasilkan produk yang lebih berkualitas sesuai dengan amanah Presiden RI Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.
INA Digital memiliki tugas untuk melaksanakan pembangunan, pengintegrasian, pemeliharaan, serta menyelenggarakan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dan keterpaduannya melalui pengembangan tiga portal dan aplikasi penghubung. (Tubagus Rachmat).
- Penulis :
- Wira Kusuma