
Pantau - Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan kebijakan pembatasan usia untuk anak-anak yang mengakses media sosial. Langkah ini serupa dengan yang dilakukan Australia, yang pada November 2024 resmi mengesahkan undang-undang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan platform seperti Facebook, X, dan TikTok.
Di Australia, aturan tersebut bertujuan melindungi kesehatan mental anak-anak dari risiko ruang digital. Setelah disetujui oleh Senat dengan perolehan suara 34 berbanding 19, legislasi ini menunggu persetujuan amandemen di DPR sebelum resmi berlaku dalam 12 bulan. Selama masa transisi, perusahaan media sosial diwajibkan memastikan anak-anak di bawah usia minimum tidak memiliki akun.
Langkah Serupa di Indonesia
Sejak dilantik sebagai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) pada Oktober 2024, Meutya Hafid telah menekankan pentingnya menjadikan internet lebih ramah anak. Fokus ini termasuk pemberantasan judi online, perlindungan anak dari human trafficking, dan penanganan pornografi anak.
Baca Juga:
DPR RI Kaji Wacana Pembatasan Media Sosial untuk Anak-Anak
Baru-baru ini, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya sedang membahas rencana aturan akses media sosial bagi anak bersama Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut juga didiskusikan dalam pertemuan di Istana Merdeka.
"Kami sedang mengkaji aturan bagaimana melindungi anak-anak di ranah digital. Detailnya masih akan kami lihat dan bahas lebih lanjut," ujar Meutya, Senin (13/1).
Kebutuhan Kolaborasi dengan DPR
Untuk merealisasikan aturan ini, Meutya Hafid juga menggandeng Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menetapkan batas usia anak dalam menggunakan media sosial. Pemerintah akan mengkaji berbagai aspek aturan tersebut, termasuk mekanisme pengawasan, sebelum kebijakan resmi diberlakukan.
Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjadikan ruang digital sebagai tempat yang aman dan sehat bagi anak-anak, mengikuti jejak negara lain yang telah mengatur akses media sosial untuk melindungi generasi muda.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah