
Pantau.com - Penyebaran pandemi virus Korona (COVID-19) yang terjadi di Indonesia berdampak pada jutaan pekerja. Bahkan ada beberapa perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan merumahkan karyawannya.
Maklum saja, kegiatan bisnis dari industri mulai terganggu karena virus Korona. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, situasi pandemi ini memang membuat dunia usaha kesulitan.
"Harapan saya kalau memang enggak bisa dihindari, tapi harus dilakukan, gaji dan upah harus dibayar,” ujar Bahlil dalam telekonferensi, Senin (20/4/2020).
Baca juga: Ekonomi Dilanda Wabah Korona, BKPM: Investasi Perlu di Garda Terdepan
Ia pun memberikan gambaran, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh pengusaha. Misalnya dengan merumahkan untuk sementara dengan tetap membayarkan upahnya meskipun tidak full 100 persen. “Berapa besarnya dibicarakan baik-baik. Kalau karyawan ingin lebih, tapi pengusaha agak berat,” tambahnya.
Menurut Bahlil, situasi ini hampir dialami oleh setiap negara. Bahkan negara seperti Amerika Serikat pun mengalami apa yang namanya PHK besar-besaran. Karena itu, pemerintah pun berusaha semaksimal mungkin untuk tetao membantu dunia usaha dengan berbagai macam stimulus agar gelombang PHK tak terjadi.
Misalnya dengan stimulus pajak, kartu pra kerja, bantuan sosial dan masih banyak lagi. “Kita selalu mengkampanyekan jangan lakukan PHK. Makanya pemerintah berikan stimulus PPN, PPh badan, kredit pokok tanpa bunga ditunda 6 bulan. Itu stimulis agar perusahaan mempertahankan karyawan,” tuturnya.
Baca juga: Gaji Karyawan Matahari Dipotong, Manajemen Tegaskan Tak Ada PHK
Bahlil juga mengajak kepada semua pihak untuk tidak bersikap egois dan mencari aman sendiri. Dalam kondisi ini merupakan ujian loyalitas bagi pengusaha maupun karyawan.
“Kita sebagai karyawan diuji sayang enggak kepada perusahaan perusahaan dan pengusaha diuji mempertahankan karyawan,” tukas Bahlil.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta