Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Ayah Brigadir J Sempat Adu Argumen dengan Kombes Leonardo soal Peti Jenazah

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Ayah Brigadir J Sempat Adu Argumen dengan Kombes Leonardo soal Peti Jenazah
Pantau - Samuel Hutabarat mengungkapkan sempat adu argumen lantaran ia dilarang Kombes Leonardo Simatupang saat hendak melihat jasad anaknya, Brigadir J alias Yosua Hutabarat.

"Jadi Pak Leonardo menyodorkan secarik kertas berita acara serah terima jenazah kadi pada sat itu saya tanya ini apa Pak? Saya nggak sanggup baca," ujar Samuel saat menjadi saksi sidang lanjutan tahapan pembuktian dalam kasus pembunuhan rencana Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).

Samuel menambahkan, Leonardo juga menjelaskan ihwal surat berita acara serah terima jenazah itu mesti ditandatangani keluarga. Namun, Samuel menolak membubuhkan tandatangan sebelum peti jenazah Yosua dibuka.

Baca juga: Penderita Diabetes, Ini Rekomendasi Sayuran yang Aman Dikonsumsi

"Kalau tidak dibuka, saya tidak mau. Itu anak saya apa bukan? Kalau bukan anak saya gimana," ujar Samuel.

"(Leonardo bilang) 'Masa bapak tidak percaya dalam peti ini anak bapak, apalagi ada luka tembakan ini kan ada visumnya'," ucap Samuel menirukan ucapan Kombes Leonardo.

Samuel mengatakan, Leonardo terus menyampaikan beragam argumen agar peti jenazah tak dibuka. Samuel menyebut, salah satu argumen Leonardo ialah jenazah sudah diberi formalin, maka peti tak boleh dibuka.

"Akhirnya Pak Leonardo berbagai macam argumen entah siapa yang ngajarin 'Ini kan jenazah sudah divisum sudah diformalin kalau dibuka itu nanti hilang formalinnya'," ujar Samuel.

Baca juga: Hari Ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Kembali Diperiksa Penyidik terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

"Pak Leonardo berubah pikiran akhirnya diizinkan dibuka hanya batas dua kancing dibantu. Pada saat itu saya lihat luka di hidung baru bibir agak kiri ini rahang agak bergeser ke kanan," sambungnya.

Yosua tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022. Polisi pun menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya sudah mulai diadili. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Ayah Brigadir J Ngaku Tak Tahu Bahwa Anaknya Jadi Ajudan Putri Candrawathi
Penulis :
khaliedmalvino