Pantau – Viral di media sosial yang mengatakan Suami Ketua DPR RI Puan maharani Yaitu Happy Hapsoro terlibat dalam kasus BTS. Hal itu akan Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kebenarannya.
Sebelumnya perlu diketahui unggahan yang menyebut keterlibatan suami Puan Maharani di media sosial yaitu Twitter milik akun @dhemit_is_back. unggahan tersebut menyebut dugaan keterlibatan sejumlah nama pejabat dalam kasus korupsi base transceiver station (BTS) Kominfo.
Kepala pusat penerangan hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
“Semua informasi kita jadikan masukan, penyidik sudah punya data-datanya,” kata Ketut saat dihubungi, Rabu (24/5).
Tidak hanya itu, dalam postingan tersebut juga menyebut nama Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disinyalir tebang pilih dalam kasus ini.
“Kalau ini benar nyanyian terkait Korupsi Mantan Kemenkominfo maka bakal rame tapi apa iya mungkin ditebas semua atau malah tebang pilih saja karena ada warna merah disana apalagi ada petingginya. Merah Memang Beda ,” tulisnya.
Diketahui sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus BTS Kominfo.
Tujuh tersangka tersebut adalah Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo; Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia Tahun 2020; Irwan Heriawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy; dan Mukti Ali selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.
Terakhir, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate dan seseorang bernama Windy Purnama (WP) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi BTS Kominfo.