Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Sidang Digelar Terbuka Mirip Kasus Sambo

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Sidang Digelar Terbuka Mirip Kasus Sambo
Pantau - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang rela datang dari luar Kota Surabaya menuntut pengadilan digelar terbuka seperti sidang Ferdy Sambo. Para keluarga korban juga tak terima dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti yang dikeluhkan salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Rini Hanifah (43). Ibu dari korban tewas Agus Riansyah (20) alias Tole ini jauh-jauh datang dari Purwosari, Pasuruan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam Tragedi Kanjuruhan, Rini mengaku kehilangan Tole saat menyaksikan laga Arema FC dan Persebaya pada tanggal 1 Oktober 2022. Ia pun menuntut para terdakwa dihukum setimpal.

"Maling ayam pun dihukum berat. Kalau bisa dihukum mati, semuanya seperti korban-korban lainnya," kata Rini, Senin (16/1/2023).

Rini yang datang ke PN Surabaya dengan naik motor ini menyaksikan perjalanan sidang dari ruang Cakra. Di sana ia penasaran ingin melihat wajah para terdakwa. Namun sayang, Rini harus menelan pil pahit lantaran hanya bisa menyaksikan terdakwa melalui layar telekonferensi.

Keluarga korban lainnya, Juwariyah juga merasa kecewa dengan pelaksanaan sidang yang digelar virtual. Pasalnya, ia ingin melihat langsung para terdakwa dan berharap sidang digelar terbuka seperti sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel.

Juwariyah bahkan mengaku sempat dilarang masuk ke PN Surabaya. Padahal ia sudah mengaku sebagai keluarga korban. Ia pun merasa tak puas dengan jalannya persidangan.

"Kalau bisa minta sidangnya online, seperti sidangnya Ferdy Sambo," kata Juwariyah yang kehilangan anaknya Dinar Artamefia (17) dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Tadi sempat tidak boleh masuk, dilarang masuk, semua belum sesuai dengan keinginan korban. Semua sidang terbuka, minta semua pihak dihadirkan, agar semua tahu siapa pembantainya," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Tragedi Kanjuruhan berlangsung hari ini. Ada 5 terdakwa yang akan menjalani sidang Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Has Darmawan, Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmad. Sidang akan digelar secara online.
Penulis :
khaliedmalvino