Kuasa Hukum Bukhori Yusuf Ancam Laporkan Balik atas Tudingan Kasus KDRT

Headline
Kuasa Hukum Bukhori Yusuf - pantau.comKonferensi pers dari tim kuasa hukum Bukhori Yusuf, Jumat (26/5/2023).

Pantau – Tim kuasa hukum Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) buka suara mengenai tudingan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istri sirinya berinisial MY.

Ketua Tim Kuasa Hukum Bukhori, Ahmad Michdan menyayangkan pemberitaan media yang hanya mengambil keterangan dari pihak MY saja. Kasus tersebut dinilai telah merugikan kliennya secara moril dan materil.

“Kami merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata,” kata Michdan di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).

Michdan menilai, apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Pasalnya, penyidikan Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.

Baca Juga: Puan Minta Penegakan Hukum Atas Kasus KDRT Harus Tegas, Sindir Bukhori Yusuf?

“Adapun laporan yang disampaikan oleh pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP bukan KDRT sehingga menafikan tuduhan bahwa klien kami melakukan KDRT,” jelasnya.

Michdan menilai, tindakan yang dilakukan pihak mantan istri siri Bukhori seolah-olah sebagai perempuan yang menjadi korban.

Sebaliknya, kasus ini telah menyakiti perempuan lainnya yakni istri sah dan kedua anak perempuan kliennya atas fitnah yang telah menjadi konsumsi publik dan menimbulkan tafsir liar di tengah masyarakat.

Di sisi lain, lanjutnya, pihaknya telah mengumpulkan bukti terkait penyakit yang diderita oleh MY selaku pelapor yang selama ini merupakan pasien di Rumah Sakit Kecanduan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Pembelaan Kuasa Hukum: Bukhori Yusuf Tak Tahan Dirongrong Istri Keduanya

“Setidaknya bisa menjadi pertimbangan bagi masyarakat, khususnya aparat penegak hukum untuk menilai akurasi informasi yang disampaikan oleh MY,” ungkapnya.

Karena itu, Mihdan pun menilai laporan oleh mantan istri siri Bukhori Yusuf ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bagian dari pembunuhan karakter terhadap kliennya.

“Fitnah ke publik diduga sudah direncanakan dengan tujuan membunuh karakter personal klien kami dan memiliki motif politis,” pungkasnya.

Tim Pantau
Reporter
Aditya Andreas
Penulis
Aditya Andreas