
Pantau - Tiga ahli akan dihadirkan untuk bersaksi di hadapan Bharada Richard Eliezer dalam sidang kaus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini.
"Pemeriksaan ahli dari pihak pengacara," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Senin (26/12/2022).
Direncanakan, Ronny cs akan mendatangkan tiga saksi ahli dalam sidang tersebut. Namun, Ronny belum merinci siapa saja ahli yang dihadirkan. Ronny hanya menyebut akan ada kejutan.
Baca juga: Pengacara Eliezer Pastikan Sambo Kenakan Sarung Tangan Sesuai Hasil DNA
"Nanti kejutan," ujarnya.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Sebut Hasil Uji Ahli Poligraf Dianggap 100 Persen Benar
"Pemeriksaan ahli dari pihak pengacara," kata pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, saat dihubungi, Senin (26/12/2022).
Direncanakan, Ronny cs akan mendatangkan tiga saksi ahli dalam sidang tersebut. Namun, Ronny belum merinci siapa saja ahli yang dihadirkan. Ronny hanya menyebut akan ada kejutan.
Baca juga: Pengacara Eliezer Pastikan Sambo Kenakan Sarung Tangan Sesuai Hasil DNA
"Nanti kejutan," ujarnya.
Diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Para terdakwa diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Pengacara Richard Eliezer Sebut Hasil Uji Ahli Poligraf Dianggap 100 Persen Benar
- Penulis :
- khaliedmalvino