Soal Kasus KDRT Bukhori Yusuf, Komnas Perempuan Minta Tetap Diproses Hukum

Headline
Komnas Perempuan - pantau.comKetua Komnas Perempuan, Andy Yantriyani.

Pantau – Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyanti mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan eks Anggota DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf harus tetap diproses hukum.

Ia menegaskan, kasus KDRT ini tidak serta merta selesai hanya karena Bukhori mengundurkan diri dari anggota DPR dan anggota partai.

“Justru harus menjadi sebuah ruang pembahasan agar ada upaya untuk memastikan ke depan bukan saja tidak berulang, tetapi juga jadi lebih baik dalam proses penanganannya,” ujar Andy, Jumat (27/5/2023).

Baca Juga: Kuasa Hukum Bukhori Yusuf Ancam Laporkan Balik atas Tudingan Kasus KDRT

Andy berharap, peristiwa KDRT yang dilakukan anggota DPR RI bisa memantik lembaga legislatif tersebut membuat mekanisme yang lebih jelas terkait perilaku anggotanya.

“Tentunya ini kita harapkan di tingkatan DPR ada mekanisme yang lebih jelas sehingga memungkinkan proses-proses pengaduan ini dapat ditangani dengan lebih tanggap,” kata Andy.

Selain itu, ia juga berharap agar proses hukum bisa dilanjutkan dan upaya pemulihan terhadap korban KDRT, termasuk untuk korban di masa depan.

Baca Juga: Bareskrim Polri Mulai Dalami Kasus Dugaan KDRT Bukhori Yusuf

“Tentunya upaya pemulihan korban jadi salah satu titik tekan yang diperhatikan semua pihak dan diberikan mandat sesuai dengan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPR Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya.

Istri Bukhori yang berinisial MY (34) melaporkan dia ke MKD DPR melalui kuasa hukumnya, Srimiguna. Hanya selang satu hari, Bukhori menyatakan mundur dari anggota DPR dan PKS.

Tim Pantau
Reporter
Aditya Andreas
Penulis
Aditya Andreas