
Pantau - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mendesak agar pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang.
Sunan kemudian mendesak agar pemerintah memasukkan usulannya itu ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang. Dia meminta agar pemerintah segera memperpanjang masa jabatan tersebut bukan sebaliknya hanya sebatas janji.
"Ini kan janji politik beberapa Parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal, ini hanya janji palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023. Kalau tidak masuk berarti ini hanya bualan aja tidak serius," kata Sunan, Senin (23/1/2023).
Sunan meminta Jabatan para kepala desa bisa menjabat hingga tiga periode atau selama 27 tahun. Dan sunan meminta hal itu diselesaikan sebelum Pemilu, jika tidak, maka dianggap hanya gombalan atau janji palsu dari parpol.
"Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode. Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak disetujui tiga periode, kan masalah bagi yang dua periode," ucap Sunan
Sunan menyebut usulan 27 tahun masa jabatan kepala desa itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, masa jabatan maksimal dua periode, akan merugikan kepala desa. 33 provinsi pun telah meminta agar pemerintah mengabulkan usulannya itu.
"Yang jabatan enam tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi sembilan tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode. Dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika pemerintah serius menyepakati ini ya sembilan tahun tiga periode agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi," terangnya.
Sunan kemudian mendesak agar pemerintah memasukkan usulannya itu ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang. Dia meminta agar pemerintah segera memperpanjang masa jabatan tersebut bukan sebaliknya hanya sebatas janji.
"Ini kan janji politik beberapa Parpol, ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal, ini hanya janji palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023. Kalau tidak masuk berarti ini hanya bualan aja tidak serius," kata Sunan, Senin (23/1/2023).
Sunan meminta Jabatan para kepala desa bisa menjabat hingga tiga periode atau selama 27 tahun. Dan sunan meminta hal itu diselesaikan sebelum Pemilu, jika tidak, maka dianggap hanya gombalan atau janji palsu dari parpol.
"Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode. Karena alasan kita, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode. Kalau misalnya tidak disetujui tiga periode, kan masalah bagi yang dua periode," ucap Sunan
Sunan menyebut usulan 27 tahun masa jabatan kepala desa itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, masa jabatan maksimal dua periode, akan merugikan kepala desa. 33 provinsi pun telah meminta agar pemerintah mengabulkan usulannya itu.
"Yang jabatan enam tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi sembilan tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode. Dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya, tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi. Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika pemerintah serius menyepakati ini ya sembilan tahun tiga periode agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi," terangnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah