Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bejat! Guru di Purbalingga Perkosa 7 Siswa, Aksinya Sengaja Direkam untuk Senjata

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Bejat! Guru di Purbalingga Perkosa 7 Siswa, Aksinya Sengaja Direkam untuk Senjata

Pantau.com - Bejat, seorang guru sekolah negeri di Purbalingga, AS (32), memerkosa 7 siswanya. Perbuatan biadab itu dilakukan AS di kompleks sekolah. 

"Kami mengamankan saudara AS (32), oknum guru di salah satu sekolah di Karangmoncol, Purbalingga yang melakukan asusila terhadap 7 orang murid yang masih di bawah umur. Tersangka diamankan pada Jumat, 2 Maret 2022," ujar Kapolres Purbalingga AKBP Era Jhony Kurniawan di kantornya, Rabu, 9 Maret 2022.

Perbuatan guru bejat itu sudah dilakukan kurun waktu 2013 hingga 2021. Sampai peristiwa memilukan ini terkuak, para korban tidak ingin melaporkan perbuatan gurunya ke pihak berwajib. Mereka takut dengan ancaman pelaku. Apalagi, saat itu rata-rata korban berusia 14 tahun.

"Dalam melancarkan aksinya, AS mengancam para murid dengan memaksa dan mengancam akan memberikan nilai jelek jika tidak menuruti kemauannya. Itulah yang membuat para korban bungkam," tuturnya.

AS diketahui merupakan guru musik di sekolah itu. Adapun modus yang digunakan untuk menyalurkan nafsu bejatnya, AS meminta korban untuk masuk ke ruangan dan menguncinya.

Di dalam ruangan, guru biadab itu memperlihatkan video porno ke korban, perlahan mulai membuka pakaian korban, dan kemudian melakukan perbuatan biadab. Korban tidak berdaya, karena dipaksa dan diancam oleh pelaku.

Parahnya lagi, aksi biadab AS direkam dengan laptop. Video rekaman akan digunakan AS untuk mengancam agar korban bersedia disetubuhi lagi. Jika tidak, maka video akan disebarluaskan.

"Ada juga korban yang diajak melakukan persetubuhan lebih dari satu kali dengan modus, apabila tidak mau lagi, video korban saat bersetubuh dengan tersangka akan disebarluaskan," ujar Era.

Lambat laun, perbuatan guru bejat itu terkuak. Polisi akhirnya menangkap pelaku dan meminta keterangan saksi. Akibat perbuatannya, guru bejat itu diancam melanggar pasal perlindungan anak dan pasal pornografi.

"Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga ancaman pidana karena dilakukan pendidik dan denda sebanyak Rp5 miliar," ujar Era.

Penulis :
Aries Setiawan