
Pantau - Sejumlah saksi akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang etik Bharada Richard Eliezer hari ini, Rabu (22/2/2023). Eliezer akan menjalani sidang etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Polri.
"Delapan orang saksi ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dipimpin 3 Orang
Ramadhan mengatakan dalam sidang ini ada tiga orang yang memimpin. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang.
"Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan lagi.
Ramadhan menyampaikan Polri akan menyampaikan hasil sidang nanti. Dia berharap sidang etik tersebut hari ini tuntas.
"Sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," katanya.
Pakai Baju Dinas Harian Lengkap
Pantauan di lapangan, Bharada Richard Eliezer sudah memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Dia terlihat memakai pakaian dinas harian lengkap.
Sebelumnya, dia divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putusan itu sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap karena jaksa tidak mengajukan banding.
"Delapan orang saksi ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dipimpin 3 Orang
Ramadhan mengatakan dalam sidang ini ada tiga orang yang memimpin. Satu ketua sidang, kemudian wakil ketua sidang dan satu anggota sidang.
"Jadi ada tiga orang yang memimpin jalannya sidang KKEP," kata Ramadhan lagi.
Ramadhan menyampaikan Polri akan menyampaikan hasil sidang nanti. Dia berharap sidang etik tersebut hari ini tuntas.
"Sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampai malam, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," katanya.
Pakai Baju Dinas Harian Lengkap
Pantauan di lapangan, Bharada Richard Eliezer sudah memasuki ruang sidang sekitar pukul 10.30 WIB. Dia terlihat memakai pakaian dinas harian lengkap.
Sebelumnya, dia divonis 1,5 tahun dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putusan itu sudah inkracht alias berkekuatan hukum tetap karena jaksa tidak mengajukan banding.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari