
Pantau.com - Enam anggota Polri yang telah mendapat hukuman disiplin terkait kasus meninggalnya dua mahasiswa Universitas Haluoleo (UHO) Kendari, kini masih menanti proses dugaan tindak pidana.
Sebelumnya, mereka telah dijatuhkan hukuman disiplin oleh Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra),
Kabid Humas Polda Sultra AKPB Harry Goldendhart mengatakan, hukuman disiplin yang dijatuhkan terhadap enam anggota Polri tersebut, hanya untuk kepentingan internal kepolisian.
“Namun untuk perkara dugaan tindak pidananya, masih menunggu proses penyelidikan dan penyidikan dari tim investigasi gabungan mabes Polri,” ujar Harry Goldendhart, di Kendari, Kamis (31/10/2019).
Baca juga: Usut Kematian Mahasiswa Korban Kericuhan Kendari, Komnas HAM Kirim Tim
“Terkait proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, jalan terus karena kita harus mengungkap ini,” tegas Harry.
Sebelumnya, Propam Polda Sultra menjatuhkan hukuman disiplin kepada enam anggota Polri, setelah dua kali proses persidangan. Mereka dijatuhi hukuman karena tindakan indisipliner yaitu membawa senjata api pada kegiatan pengamanan unjuk rasa yang tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan tidak mentaati perintah pimpinan.
Sanksi hukuman terhadap enam anggota polri tersebut di antaranya, penundaan kenaikan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala serta penempatan tugas di tempat khusus selama 21 hari.
Baca juga: Mahasiswa Tewas di Kendari, 5 Anggota Polisi Kembali Jalani Sidang Disiplin
Dalam fakta persidangan, tiga dari enam anggota Polri tersebut, mengeluarkan tembakan ke arah pengunjuk rasa. Almarhum Muhammad Randi mahasiswa fakultas perikanan, tertembak di bagian dada sebelah kanan, sedangkan almarhum Yusuf Kardawi, luka serius di kepala bagian belakang.
Saat ini, tim Mabes Polri, masih melakukan Uji Balistik terhadap barang bukti proyektil dan selongsong peluru di negara Belanda dan Australia.
rn- Penulis :
- Kontributor RZK