Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Alasan yang Bikin Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy cs Ditolak LPSK

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Ini Alasan yang Bikin Permohonan Justice Collaborator AKBP Doddy cs Ditolak LPSK
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan justice collaborator AKBP Doddy Prawiranegara terkait kasus narkoba Teddy Minahasa. LPSK Menilai Doddy dan kawan-kawan tidak memenuhi syarat sebagai justice collaborator.

"LPSK telah memutuskan dalam kaitannya dengan permohonan sebagai saksi pelaku. LPSK menyatakan menolak permohonan perlindungan dalam konteks hak-hak sebagai saksi pelaku," kata Tenaga Ahli LPSK, Syahrial Martarto di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (13/12/2022).

Ia mengatakan AKBP Doddy, Syamsul Maarif dan Linda Pudjiastuti tidak menenuhi syarat sebagai justice collaborator sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.31 Tahun 2014 tentang LPSK.

"Dengan dasar pertimbangan bahwa permohonan perlindungan ini tidak memenuhi syarat ketentuan pada Pasal 28 ayat 2 UU No.31 Tahun 2014 tentang LPSK," katanya.

Diberitakan sebelumnya, LPSK menegaskan tidak akan terpengaruh pengacara Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris, yang meminta agar lembaga tersebut menolak permohonan “justice collaborator” yang diajukan tersangka AKBP Doddy Prawiranegara.

“Kita tidak terpengaruh itu. Kita bekerja independen dan nanti hasil investigasi maupun asesmen yang menentukan apakah yang bersangkutan layak atau tidak sebagai justice collaborator,” kata Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (27/10/2022).

Ia menegaskan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 13/2006 tersebut tidak bisa menolak pengajuan perlindungan atau justice collaborator yang diajukan seseorang selama yang bersangkutan memenuhi syarat.

“Semua orang berhak mengajukan permohonan. Tetapi permohonan itu diterima atau tidak maka sepenuhnya menjadi kewenangan LPSK,” tegas dia.
Penulis :
M Abdan Muflih