
Pantau.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh aparat keamanan setelah imbauan secara persuasif dan humanis.
Hal ini dilakukan demi memutus rantai penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di Indonesia. "Kriteria perkumpulan massa yang dapat dibubarkan oleh kepolisian setelah imbauan adalah pertemuan sosial, budaya, keagamaan, dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, serta kegiatan yang sejenis," kata Brigjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/3/2020).
Baca juga: Update Korona di Indonesia 25 Maret: 790 Positif, 58 Meninggal, 31 Sembuh
Kegiatan kerumunan massa, seperti konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, hingga resepsi keluarga, kata dia, juga bakal dibubarkan.
Hal itu termasuk pula kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang mengumpulkan massa.
Baca juga: DKI Jakarta Siapkan 2 TPU Khusus untuk Korban Meninggal COVID-19
Pembubaran kerumunan massa mengacu pada Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Pemerintah telah mengimbau masyarakat bekerja, belajar, dan beribadah di rumah, serta menjaga jarak fisik dan menjaga pola hidup bersih dan sehat. Imbauan ini menyusul penyebaran penularan COVID-19 yang meningkat di Indonesia.
- Penulis :
- Noor Pratiwi