
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menemukan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016 yang telah ditetapkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) saat menggeledah kantor di Senopati, Jakarta Selatan, Kamis 27 Februari 2020 malam.
Tiga tersangka itu, yakni mantan Sekteraris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD), Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS)."Keberadaan DPO tidak ditemukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Tingkat Kepercayaan Terhadap KPK Turun, ICW Paparkan Penyebabnya
Kendati begitu, menurutnya, penyidik KPK menemukan dokumen yang terkait dengan perkara saat penggeledahan tersebut. "Penyidik KPK menemukan dokumen terkait perkara," ungkapnya.
Ia pun menegaskan KPK akan tetap berusaha mencari dan menangkap tiga buronan tersebut.
"Penyidik KPK akan tetap terus berusaha mencari dan menangkap para DPO tersangka NHD dan kawan-kawan," tuturnya.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Ketua KPU Arief Budiman Terkait Kasus PAW
Dalam upaya pencarian tiga tersangka itu, KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi seperti di Surabaya dan Tulungagung, Jawa Timur. Selain itu, KPK juga telah menyebar foto para DPO tersebut di wilayah Jawa Timur.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah